KOTA BANJAR, (SI) — Pemerintah Kota Banjar akan menerapkan sanksi administratif terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi tersebut mulai dari teguran sampai pengambilan KTP (Kartu Tanda Penduduk) terhadap warga yang membandel.
Wakil Walikota Banjar H Nana Suryana mengatakan, terkait sanksi yang akan diterapkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mempersilahkan kepada pemerintah tingkat II yakni Kabupaten/Kota untuk membuat kebijakan – kebijakan lokal.
“Sesuai hasil rapat tim Gugus Tugas Kota.Banjar sanksi yang akan diterapkan di Kota Banjar yaitu sanksi administratif, sanksi hasil rapat ini belum ditulis berbentuk SK dan belum di tanda tangani ketua tim Gugus Tugas”, jelasnya kepada para awak media, Senin (3/8/2020) bertempat di sekretariat Covid-19 Center Kota Banjar Jawa Barat.
Menurutnya sanksi tersebut, ada sanksi kepada individu dan ada sanksi ke tempat usaha, baik itu usaha kecil, menengah maupun besar.
“Tempat usaha menerapkan protokol kesehatan bukan hanya kepada pemiliknya tetapi karyawan dan pengunjunya pun harus mematuhi protokol kesehatan serta perusahaan harus menyiapkan hand sanitizer atau tempat cuci tangan didepannya”, jelasnya.
Ia menambahkan, individu yang tidak menerapkan protokol kesehatan yakni masyarakat apabila keluar rumah tidak memakai masker.
“Sanksi terhadap individu yang melanggar protokol kesehatan yaitu sanksi teguran, sanksi sosial yakni membersihkan tempat umum atau sanksi pengambilan KTP untuk yang membandel sedangkan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar yaitu sanksi teguran lisan, teguran secara tertulis, penutupan sementara atau penutupan selamanya apabila membandel”, tegasnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat Kota Banjar untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, kami selalu mengingatkan tingkat keberhasilan pencegahan Covid-19 tergantung kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan. (Man)