KOTA BANJAR, sorotindonesia.com, – Tim gabungan Penegak Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19, masih menemukan banyak warga masyarakat Kota Banjar yang tidak mematuhi atau melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) saat dilakukan Operasi Yustisi.
Hal tersebut tampak saat dilakukan Operasi Yustisi yang dipimpin Perwira Pengendali Ipda Sudarto Kanit Reskrim Polsek Banjar Polres Banjar bersama tim gabungan dari personil Polres Banjar, prajurit Kodim/0613 Ciamis, BPBD, Dishub dan Satpol PP Kota Banjar, Rabu (7/10/2020), yang berlokasi di Jalan Husen Kartasasmita (Perempatan Jarum) Kota Banjar, Jawa Barat.
Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny, S.I.K, M.H, melalui Ipda Sudarto mengatakan, dalam kegiatan Operasi Yustisi tahun 2020 ini masih banyak warga yang terjaring karena melakukan pelanggaran dengan tidak mematuhi Protokol Kesehatan yakni tidak memakai masker saat keluar rumah.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Operasi Yustisi yang dilakukan sekarang adalah kegiatan lanjutan karena dinilai masih banyaknya warga yang tidak mematuhi disiplin Prokes.
“Sampai saat ini, pelanggar baru diberikan sanksi tindakan fisik yakni push up, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pengucapan Pancasila”, jelasnya.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Banjar belum memberikan sanksi denda bagi warga yang melanggar disiplin Protokol Kesehatan.
Ipda Sudarto menghimbau kepada warga, pada saat melakukan aktifitas di luar rumah untuk mematuhi Prokes dan menjaga perilaku hidup bersih dan sehat, yakni dengan Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak (3M).
Kasus terkonfirmasi Covid-19 sendiri secara nasional atau regional Jawa Barat, hingga saat ini jumlahnya masih terus meningkat. ****