JAKARTA – Tim kuasa hukum eks Kepala Rumah Tahanan (Karutan) KPK Achmad Fauzi, Prof Dr Otto Cornelis Kaligis SH., atau biasa disebut OC Kaligis mengklaim kliennya tak terbukti terlibat kasus pemerasan di rutan KPK.
Diketahui KPK telah menetapkan mantan Karutan KPK tersebut sebagai tersangka kasus pemerasan.
Achmad Fauzi diketahui saat ini mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Sebenarnya Kalapas itu (Achmad Fauzi) tidak ada bukti dituduh melakukan pembiaran. Harusnya ada bukti suap,” kata OC Kaligis kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Senin (6/5/2024).
Menurut pengacara kawakan yang sudah 40 tahun lebih menjadi Pengacara dari 3 Mantan Presiden RI tersebut, OC Kaligis, dalam semua Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak pernah ada suap kepada Achmad Fauzi.
Atas hal itu ia menjelaskan maka dicari-carilah tuduhan pembiaran.
“Ketika semua BAP dari saksi mengatakan tidak pernah memberikan suap katakanlah Kalapas. Dicari-carilah dengan tuduhan pembiaran,” ujarnya.