OC Kaligis juga menerangkan bahwa kliennya tegas dalam menindak anak buahnya yang menyalahi aturan.
“Semua saksi-saksi mengatakan dia tidak pernah mencampuri urusan. Pernah kedapatan anak buahnya nakal, dia langsung tindak. Saya lihat dalam BAP pembiaran pun tidak terpenuhi,” jelas pengacara yang beberapa waktu lalu tergabung dalam tim kuasa hukum paslon capres 02 Prabowo-Gibran.
Sebagai informasi Fauzi yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap tahanan korupsi mengajukan praperadilan pada hari, Jumat (5/4/2024), dengan termohon Pimpinan KPK.
Dalam amar permohonannya, pihak Achmad Fauzi meminta agar Hakim praperadilan memutuskan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah.
Selain itu, KPK juga diminta untuk mengeluarkan Fauzi dari Rutan Polda Metro Jaya.***