Dianggap Salah Sasaran, LSM PMPRI Akan Lawan Eksekusi Tanah di Sukamulya

oleh -
LSM PMPRI
LSM PMPR Indonesia saat aksi damai di halaman Gedung Sate Bandung

BANDUNG, Proses eksekusi bidang tanah yang bertempat di Jl. Sukamulya Kel. Sukagalih Kec. Sukajadi kota Bandung yang rencananya akan dilaksanakan tanggal 4 Mei 2017 besok, akan mendapat penolakan dan perlawanan dari LSM PMPRI.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum LSM PMPRI Rohimat Joker kepada sorotindonesia, (3/5). Menurutnya, tanah yang akan di eksekusi berdasarkan putusan pengadilan Nomor W11.UI/2126/HT. 02.02/IV/2017 mengenai Pemberitahuan Eksekusi Tanah yang berlokasi di Jl. Sukamulya RT 05 RW 06 Kel. Sukagalih Kec. Sukajadi Kota Bandung, didalamnya terseret tanah milik ahli waris Bapak Odi Sarpi (Alm) dengan Blok/Persil 297 Kohir 1139 Luas Tanah 1540 m2 yang tidak pernah diperjualbelikan.

“Tanah objek sengketa seluas 5510 m2 terletak di Jl Sukamulya Rt 05 Rw 06 Kel. Sukagalih Kec. Sukajadi yang keseluruhan berjumlah 7 bidang tanah yang dimiliki oleh Ir. LH. Dalam sengketa tanah ini, terseret dan dan dimasukan tanah milik Bapak Odi Sarpi (Alm)”, urai Joker.

Baca Juga:  LSM PMPRI Bersama Pertamina Gelar FGD, Bahas Pencegahan Penyelewengan Dan Penyalahgunaan BBM Subsidi

“Kentara telah terjadi indikasi tindakan kesewang-wenangan kaum kapitalis dan mafia tanah”, geramnya.

Joker menambahkan, “Kami LSM PMPR INDONESIA tidak akan pernah diam atas kesewenang-wenangan yang terjadi kepada masyarakat, dikarenakan Bapak Odi Sarpi (alm) ataupun para ahli warisnya tidak pernah menjual bidang tanahnya kepada pihak manapun, maka dari itu kami akan mempertahankan tanah dan memberikan perlawanan terhadap eksekusi tersebut dengan mengerahkan massa agar eksekusi batal dan tidak pernah dilakukan”, ujarnya.

Pihaknya menilai ada oknum pemerintahan atau yang dekat dengan pejabat yang ikut bermain menjadi fasilitator dan mediator pada permasalahan tanah ini.

Oleh karena itu PMPRI menuntut, pertama, jangan serobot bidang tanah yang tidak termasuk pada bidang tanah yang diperjualbelikan. Dalam hal ini bidang tanah milik ahli waris bapak Odi Sarpi (Alm), karena bidang tanah tersebut tidak termasuk pada 7 bidang tanah yang diperjualbelikan.

Baca Juga:  BUMD Jawa Barat Merugi, Elemen Masyarakat Gelar Aksi

Kedua, silahkan eksekusi bidang tanah yang sesuai dengan transaksi jual beli yang telah dilakukan secara sah. Dengan catatan semua kewajiban pembeli kepada pemilik tanah sebelumnya sudah sesuai dan telah lunas.

Ketiga, tangkap dan penjarakan para penipu rakyat yang terlibat dalam kasus ini.

PMPRI pada perlawanannya pada rencana proses eksekusi tersebut, sesuai surat pemberitahuannya ke pihak kepolisian dan ditembuskan ke aparat dan instansi kewilayahan lainnya, akan menurunkan massa dan mobil komando serta peraga seperti bendera dan spanduk. (St).

Comments

comments