DEMAK , sorotindonesia.com – Lembaga Kepemiluan dan Demokrasi (LKD) mengancam Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Demak jika laporan terhadap petahana Bupati Demak, Eisti’anah terkait dugaan penggunaan anggaran daerah yang disisipi kepentingan politis tidak ditindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dan objektif.
“Kami meminta Bawaslu bekerja secara serius dan profesional. Kalau sampai laporan kami tidak ditindaklanjuti secara objektif kita akan lanjutkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” ujar Ketua LKD Demak, Ahlun Najah Faqrullah seusai melapor, Rabu (25/9/2024).
LKD melaporkan petahana Bupati Demak Eisti’anah melaporkan petahana Bupati Demak Eisti’anah atas program-program bupati yang dinilai menguntungkan sepihak dalam Pilkada 2024.
Najah menilai Eisti’anah yang kembali maju dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Demak menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan dalam Pilkada. Saat ini, laporan itu kini dalam penanganan Bawaslu Demak dan masuk proses pemanggilan pelapor untuk klarifikasi di Bawaslu Demak.
“Pertama, Pasal 71 Undang-Undang Pilkada 2016, perihal dugaan kegiatan pemerintah yang merugikan dan menguntungkan salah satu pasangan calon (paslon),” kata Najah usai menghadiri undangan klarifikasi di kantor Bawaslu Demak
Kedua, lanjut dia, mutasi jabatan yang dilakukan pejabat daerah dalam kurun waktu enam bulan sebelum penetapan paslon hingga akhir masa jabatan, kecuali dengan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Ada beberapa temuan kami yang berupa kaya backdrup atau pamlfet itu menggunakan atribut yang sama, jadi bupati menggunakan atribut yang sama untuk pendaftaran di surat suara,” sambung dia.
Untuk menjaga kualitas demokrasi, Najah meminta semua pihak, baik pelajar/mahasiswa, masyarakat pendidikan/kampus, media serta masyarakat pada umumnya turut mengawal dan mengawasi proses jalannya Pilkada Demak.
“Mari kita kawal jalannya proses demokrasi di Kabupaten Demak. Semoga pilkada berjalan demokratis dan bermartabat menghasilkan pemimpin yang bisa membawa kemajuan Demak kota wali tercinta,” harapnya
Sementara, Ketua Bawaslu Demak Ulin Nuha mengungkapkan, terkait laporan LKD masuk tahap klarifikasi pemanggilan pelapor dan turut menghadirkan tim penyidik dari Polres Demak serta Kejari Demak.
“Tadi ada 40 pertanyaan yang kami sampaikan ke pelapor terkait dengan laporan yang disampaikan ke Bawaslu,” kata Ulin.