Menurut Ulin, secara umum isi laporan itu menyangkut Pasal 71 Undang-Undang Pilkada Tahun 2016. “Secara umum yang dilaporkan menguntungkan atau tidak gitu, jadi memang ada beberapa hal di Pasal 71 itu yang tadi kami gali ke pelapor, apakah kemudian yang di laporannya itu sesuai atau tidak,” beber dia.
Tahap berikutnya, Bawaslu akan mengundang para saksi atas kasus yang dilaporkan LKD. “Setelah ini besok kita akan mengundang ke pihak-pihak lain yang mengetahui terkait laporan dari LKD tadi, nanti kemudian kita juga akan kroscek apakah benar atau tidak,” katanya.
Dia menambahkan, selain kasus ini Bawaslu sudah menyelesaikan kasus pelanggaran ASN dan netralitas kepala desa dalam Pilkada Demak. (rf)