Terbukti Ada Politik Uang, MK Perintahkan KPU untuk PSU Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud Kecamatan Essang

oleh -
Terbukti Ada Politik Uang, MK Perintahkan KPU untuk PSU Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud Kecamatan Essang
Kuasa Hukum hadir pada persidangan Pengucapan Putusan Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kab. Kepulauan Talaud Tahun 2024, di Ruang Sidang Pleno MK. Senin (24/2/2025). [HumasMK/Panji]

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi hari ini dalam sidang PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) mengabulkan untuk sebagian gugatan yang diajukan pemohon pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud, Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo, terkait dugaan politik uang dalam Pilkada 2024, Senin (24/2/2025).

Putusan sidang yang diketuai Hakim MK, Dr. Suhartoyo S.H., M.H., ini membatalkan hasil rekapitulasi pemilihan sebelumnya dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah wilayah yang terdampak.

Ketua Tim Kuasa Hukum paslon Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo, Handri Poae, SH., diwakili oleh Sunarto Bataria, SH., Suwempry Suoth, SH., Daniel Bangsa, SH., Hesty Sondakh, S.Sos., dan Johan Parangka, Kristianto Naftali Poae, SH., M.Kn. Wakil Ketua DPD GERINDRA SULUT, yang mendampingi Tim Hukum Selama 2 Minggu, dengan hasil keputusan MK yang menyatakan PSU, bahwa keputusan MK ini merupakan bentuk keadilan bagi masyarakat Talaud yang menginginkan pemilu bersih dan jujur.

Baca Juga:  Gelar Silaturahmi, DMI Berharap Yoyok-Joss Libatkan Takmir Masjid dalam Misi Pembangunan Kota Semarang
Sunarto Bataria, S.H., salaseorang tim kuasa hukum paslon Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo, saat memberikan keterangan kepada wartawan usai putusan MK untuk PSU di Pilkada Kepulauan Talaud.

Mereka menghadirkan berbagai bukti di persidangan, termasuk rekaman video, saksi dari masyarakat, serta barang bukti berupa uang tunai yang diduga digunakan untuk membeli suara pemilih.

Majelis hakim MK menilai bahwa praktik politik uang yang dilakukan dalam Pilkada Talaud telah memenuhi unsur terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), yang melanggar Pasal 22E UUD 1945 serta Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK memutuskan untuk membatalkan hasil pemilihan dan memerintahkan PSU sebagai langkah untuk menjaga integritas demokrasi, paling lama 45 hari ke depan.

Irwan Hasan menyambut baik keputusan ini dan mengajak masyarakat untuk tetap menjaga situasi yang kondusif menjelang PSU.

DPSP

Haroni Mamentiwalo menambahkan bahwa putusan ini menjadi bukti bahwa kecurangan dalam pemilu tidak bisa dibiarkan begitu saja.

Baca Juga:  Agustina Silaturahmi ke Ponpes Al-Itqoon Bugen, Kiai Ubaid Pesan Hal Ini

Sementara itu, KPU Kepulauan Talaud berjanji akan segera menjalankan putusan MK dengan persiapan yang lebih baik untuk memastikan PSU berjalan transparan dan adil.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diminta untuk meningkatkan pengawasan agar praktik politik uang tidak kembali terjadi.

Putusan ini menjadi preseden penting dalam upaya menjaga demokrasi yang bersih.

Dengan PSU yang akan segera digelar, diharapkan masyarakat Talaud dapat menggunakan hak pilihnya dengan bebas tanpa intervensi, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mencerminkan kehendak rakyat.****

Comments

comments