JAKARTA, sorotindonesia.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam penyelenggara pemilu, termasuk Ketua dan Anggota KPU RI, karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025.
Enam teradu tersebut adalah Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, beserta empat anggotanya yaitu Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz, serta Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno.
Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, menyebut para teradu terbukti menyalahgunakan pengadaan jet pribadi dalam tahapan Pemilu 2024. Pesawat itu semula dirancang untuk memantau distribusi logistik di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, namun faktanya digunakan untuk perjalanan lain yang tidak relevan dengan distribusi logistik.
“Berdasarkan bukti rute jet pribadi dan passenger list sebanyak 59 kali perjalanan, tidak ditemukan satupun rute yang bertujuan distribusi logistik,” ungkap Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
DKPP menilai penggunaan jet pribadi tersebut tidak sesuai dengan asas efisiensi dan kesederhanaan dalam etika penyelenggara pemilu.
Selain itu, DKPP juga memberhentikan Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara, Hakiki Wari Desky, karena terbukti merangkap jabatan sebagai notaris dan direktur utama perusahaan, melanggar Pasal 21 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Secara keseluruhan, DKPP membacakan putusan untuk tujuh perkara yang melibatkan 38 penyelenggara pemilu. Hasilnya, satu diberhentikan, enam mendapat peringatan keras, lima mendapat peringatan, dan 48 lainnya direhabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP.





