Tersangka Kasus Tanah Diangkat Jadi Kakantah Halmahera Barat, Ini Kata Kementerian ATRBPN

oleh -
Tersangka Kasus Tanah Diangkat Jadi Kakantah Halmahera Barat, Ini Kata Kementerian ATRBPN
Kepala Biro Humas Kementerian ATRBPN, Harison Mocodompis. [Foto: ist./ig.ATRBPN]

Jakarta – Protes dan masukan elemen masyarakat atas pengangkatan dan pelantikan MCW menjadi Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, oleh Menteri ATRBPN Agus Harimurti Yudhoyono beberapa hari lalu, mendapat tanggapan dari Kepala Biro Humas Kementerian ATRBPN, Harison Mocodompis.

Diberitakan sebelumnya, pelantikan MCW (Michael Chrisje Waas) menjadi Kakantah Halbar ini disoroti oleh elemen masyarakat dari Poros Muda Indonesia. Pasalnya, MCW menyandang status tersangka kasus tanah oleh Bareskrim Polri dan dijerat dugaan perbuatan melanggar hukum dalam perkara Pasal 263 KUHP, Pasal 385 KUHP atau Pasal 167 KUHP tanggal 29 Februari 2024.

“Apa yang terjadi di dalam permasalahan hukum itu adalah bagian dari permasalahan hukum yang tentu saja harus dihormati dan tentunya harus diikuti seperti apa flow-nya permasalahan tersebut,” kata Harison melalui saluran pesan whatsapp, Kamis (26/9/2024).

Baca Juga:  Adukan Mafia Tanah, Tujuh Warga Sulut Datangi Kantor Kementerian ATR BPN

Menjawab tudingan Frans Fredy selaku Ketua Poros Muda Indonesia bahwa pengangkatan dan pelantikan MCW tersebut melibatkan campur tangan pejabat penting di Kanwil atau Kementerian ATRBPN, dijawab oleh Harison bahwa institusinya memiliki tatacara dan mekanisme dalam menetapkan pejabat di lingkungan ATRBPN.

“BPN sendiri tentu saja penetapan orang menjadi pejabat dalam satu jabatan itu ada flow-nya juga, ada mekanismenya, ada tatacaranya, ada tahapannya. Sehingga kalaupun ada laporan-laporan masyarakat seperti ini, tentu ini akan menjadi perhatian,” jawabnya.

Oleh karena itu, lanjut Harison, BPN akan membentuk tim untuk memeriksa data-data dan semua situasi serta kondisi, termasuk permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh yang bersangkutan (MCW).

Baca Juga:  Sunrizal Minta Sentul City Hormati Hak Masyarakat, Jangan Asal Gusur

“Nanti langkah- langkahnya seperti apa, ya itukan proses mengalir dengan adanya laporan dari masyarakat seperti ini,” pungkasnya.

DPSP

Diketahui, sebelum dilantik menjadi Kakantah Halbar, MCW pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pengukuran Kantor BPN Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara.

Poros Muda Indonesia yang mengangkat status dari MCW kepada media, menyatakan bahwa pelantikan MCW menjadi Kakantah ini dapat menciderai semangat pemberantasan mafia tanah juga berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap kinerja dan integritas Kementerian ATRBPN.*

Comments

comments