Bawaslu Jakarta Pusat Gelar Penguatan Kapasitas Panwaslu Kecamatan

oleh -
Bawaslu Jakarta Pusat Gelar Penguatan Kapasitas Panwaslu Kecamatan

Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Administrasi Jakarta Pusat (Bawaslu Jakpus) gelar kegiatan Penguatan Kapasitas Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada Serentak 2024, yang diadakan di Hotel Tavia Heritage Cempaka Putih Jakarta Pusat, pada hari Kamis-Jumat tanggal 18-19 Juli 2024.

Ketua Bawaslu Jakpus, Christian Nelson Pangkey membuka acara secara resmi bersama jajaran komisioner lainnya.

Dikatakan oleh Nelson pada sambutannya, bahwa kegiatan ini upaya untuk mematangkan persiapan untuk pemilihan serentak 2024 di Jakarta yang akan di gelar tanggal 27 November 2024.

“Kewenangan menangani pelanggaran adalah kewenangan yang diberikan oleh pembuat Undang-Undang atau istilah hukumnya disebut kewenangan atribusi. Kewenangan ini melekat, ada kewajiban hukum yang tidak boleh ditolak untuk mewujudkan tanggung jawab hukum itu. Tidak ada pilihan lain kecuali kegiatan penguatan dan peningkatan kapasitas menjadi satu kata kunci dalam menyempurnakannya,” ujar Nelson.

Baca Juga:  Hadiri Rakor Persiapan Deklarasi Damai, Bawaslu Jakpus Siap Kawal Pemilu Berkualitas

Ia menambahkan bahwa penegakkan hukum sebagai salah satu instrumen yang bisa menjadi solusi dalam menyelesaikan konflik kepentingan oleh banyak pihak, tidak hanya partai politik tetapi juga antara Peserta dengan Penyelenggara Pemilu.

Kesempatan yang sama, Dimas Trianto Putro, Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakarta Pusat mengatakan bahwa Kegiatan ini ialah penguatan kapasitas penanganan pelanggaran terkait mekanisme aturan dalam pemilihan serentak 2024 sesuai dengan Perbawaslu No. 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran, dan dalam kegiatan akan ada simulasi tentang penanganan pelanggaran,” terangnya.

Baca Juga:  DKPP Tolak Pengaduan Pengadu dan Memerintahkan untuk Merehabilitasi Nama Baik Anggota Bawaslu Jakarta Pusat Terkait Pemanggilan Cawapres Gibran Rakabuming Raka

Tarsisius Teren Utomo selaku narasumber menyampaikan bahwa yang harus dipersiapkan Dalam Divisi Penanganan Pelanggaran itu memerlukan banyak aspek, selain soal pengetahuan, wawasan tentang operator perundang-undangan, juga kita memang harus memiliki sedikit banyak kemampuan teknis administratif teknis klarifikasi dan sebagainya, dan kegiatan ini harus dilakukan secara terus-menerus sebagai peningkatan kapasitas di jajaran pengawas pemilu.

DPSP

Narasumber lainnya, Ardhana Ulfa Azis menyampaikan materi terkait penanganan pelanggaran dan potensi pelanggaran dalam tahapan pilkada.

Kegiatan dihadiri panwaslu kecamatan divisi penanganan pelanggaran, staf teknis se Jakarta Pusat, Unsur Pemantau Pemilu, OKP dan Unsur Media.*

Comments

comments