BANDUNG,- Dengan dasar memiliki akta pendirian dan sejumlah dokumen hukum, tiga pihak saat ini saling klaim garansi atas kepemilikan yang sah dan berhak terhadap Yayasan Kawaluyaan, pengelola RS Kebonjati, Kota Bandung.
Tiga pihak yang mengaku sebagai pemilik sah dan berhak atas Yayasan Kawaluyaan, yakni Yayasan Kawaluyaan Kebonjati, Yayasan Kawaluyaan Pandu dan Kawaluyaan Budi Asih.
Ketiga pihak tersebut saat ini saling gugat di pengadilan untuk membuktikan diri sebagai pihak yang sah di mata hukum atas kepemilikan Yayasan Kawaluyaan.
Yoga Irawan, kuasa hukum dari Yayasan Kawaluyaan Pandu mengatakan bahwa pihaknya yang paling berhak atas kepemilikan yang sah terhadap Yayasan Kawaluyaan. Setelah mengajukan dan mengantongi Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 903 PK/Pdt/2024 tertanggal 30 September 2024.
Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 903 PK/Pdt/2024 tertanggal 30 September 2024, (yang diajukan oleh Yayasan Kawaluyaan Pandu), telah membatalkan Putusan Kasasi 1621 K/Pdt/2023 tanggal 6 Juli 2023 (yang sebelumnya diajukan oleh Kawaluyaan Budi Asih).
“Kamilah yayasan Kawaluyaan Pandu yang dimenangkan di dalam putusan PK Nomor 903 PK/Pdt/2024 tertanggal 30 September 2024,” ungkapnya saat menggelar konferensi pers di RM. Ampera, Jalan Trunojoyo, Kota Bandung, Minggu (1/12/2024).
“Di putusan ini mengatakan bahwa membatalkan semua kasasi, PT (pengadilan tinggi) dan PN (Pengadilan Negeri),” imbuh Yoga.
“Dalam putusan ini sudah jelas, yayasan Kawaluyaan yng berhak adalah yayasan Kawaluyaan Pandu,” tegasnya.
Sebelumnya, Putusan Kasasi 1621 K/Pdt/2023 tanggal 6 Juli 2023, menyebutkan bahwa Yayasan Kawaluyaan Budi Asih dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum yang berlaku atas Yayasan Kawaluyaan.
Untuk itu sekali lagi Yoga menegaskan, berdasarkan putusan PK Nomor: 903 PK/Pdt/2024 tertanggal 30 September 2024 membatalkan Putusan Kasasi 1621 K/Pdt/2023 tanggal 6 Juli 2023. Sehingga Yayasan Kawaluyaan Pandu adalah sebagai pihak yang paling berhak atas kepemilikan yang sah terhadap Yayasan Kawaluyaan.
“Jangan sampai orang beranggapan bahwa Yayasan Kawaluyaan adalah Kawaluyaan Budi Asih atau Kawaluyaan Kebonjati,” ujar Yoga.
Berdasarkan putusan PK tersebut, lanjut Yoga, pihak Kawaluyaan Pandu juga telah menyampaikan permohonan pencabutan akta yayasan Kawaluyaan Budi Asih dan menggugurkan perkara yang saat ini tengah diproses oleh pengadilan negeri bandung dengan nomor perkara: 598/Pdt.G/2023/PN.Bdg.
Yang mana diketahui, Yayasan Kawaluyaan Budi Asih menggugat yayasan Kawaluyaan Kebonjati berdasarkan kepemilikan Akta Nomor 05 Tanggal 24 Juli 2020 yang dibuat oleh dan di hadapan Notaris Muhammad Alie, S.H, M.H sebagai legal standing dan Putusan Kasasi nomor: 1621 K/Pdt/2023 tanggal 6 Juli 2023.
Setelah adanya putusan PK, pihak Kawaluyaan Pandu juga telah menyampaikan permohonan agar pengadilan negeri bandung mencabut hak banding daripada si penggugat intervensi (yayasan Kawaluyaan Budi Asih) dalam Perkara Nomor:598/Pdt.G/2023/PN.Bdg).
Padahal, kata Yoga, yayasan Kawaluyaan Budi Asih sudah tidak punya hak lagi berdasarkan putusan PK. “Jadi Kawaluyaan Budi Asih sudah tidak berhak tapi (kenapa) bisa mengajukan banding,” katanya.
Namun pihaknya menyayangkan, permintaan yang disampaikan ditolak pihak pengadilan negeri. “Karena alasannya tidak pernah ada selama ini bisa mencabut (perkara),” ucapnya.
Saat ini, lanjut Yoga, perkara nomor 598/Pdt.G/2023/PN.Bdg belum diputuskan oleh majelis hakim di pengadilan. Dan kami tidak bisa masuk sebagai salah satu pihak di perkara tersebut karena tidak ditolerir oleh pengadilan.
Selain itu, pihaknya juga telah menyampaikan permohonan ke pihak Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung.
“Bawas menyampaikan bahwa yang berhak (atas Yayasan Kawaluyaan) adalah kami. Dn pengadilan negeri itu harus berani mengeluarkan penetapan akta pencabutan daripada upaya hukum dari Yayasan Kawaluyaan Budi Asih,” ungkapnya.
Dalam kesempatan ini, pihaknya juga membeberkan dan menunjukan bukti dokumen-dokumen hukum yang menguatkan bahwa Yayasan Kawaluyaan Pandu sebagai pihak yang sah atas Yayasan Kawaluyaan.
Pihak lainnya, yang merasa memiliki legal standing yang sah atas Yayasan Kawaluyaan Kebonjati yang berkedudukan di Jalan Kebonjati Nomor 152 Kota Bandung, mempertanyakan keputusan majelis hakim pemeriksa dalam Perkara Nomor:598/Pdt.G/2023/PN.Bdg, yang mengabulkan sita jaminan terhadap asset-asset Milik Yayasan Kawaluyaan Kebonjati.
Pihak Yayasan Kawaluyaan Kebonjati menduga dan patut diduga terdapat adanya Pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Pihak Majelis Hakim Atas Diletakannya Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Dalam Perkara Perdata Nomor :598/Pdt.G/2023/PN.Bdg sebagaimana Penetapan Nomor : 598/Pdt.G/2023/PN.Bdg Tertanggal 5 November 2024 jo Berita Acara Sita Jaminan Nomor: 598/Pdt.G/2023/PN.Bdg tertanggal 15 November 2024.
Hal itu disampaikan oleh Legal hukum Yayasan Kawaluyaan Kebonjati, Ilham Nasrullah, saat menggelar konferensi pers dengan media di RM. Ampera, Jalan Trunojoyo, Kota Bandung, Minggu (1/12/2024).
Diketahui, perkara ini bermula saat dua pihak berseteru melalui jalur hukum perdata, saling klaim kepemilikan yang sah atas Yayasan Kawaluyaan sebagai pengelola RS. Kebon Jati.
Yayasan Kawaluyaan yang beralamat di Jalan Budi Asih Nomor 7, Kota Bandung (pihak penggugat) menggugat pihak Yayasan Kawaluyaan Kebonjati yang beralamat di Jalan Kebonjati Nomor 152, Kota Bandung (pihak tergugat). Dengan Nomor Perkara: 598/Pdt.G/2023/PN.Bdg di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Bandung.
Sebagai pihak penggugat, Yayasan Kawaluyaan Budi Asih mengajukan gugatan dengan menggunakan Akta Nomor 05 Tanggal 24 Juli 2020 yang dibuat oleh dan di hadapan Notaris Muhammad Alie, S.H, M.H sebagai legal standing. Berdasarkan putusan dalam perkara lain di Putusan Kasasi Nomor 1621 K/Pdt/2023 tanggal 6 Juli 2023, Yayasan Kawaluyaan Budi Asih dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum yang berlaku.
Tetapi kemudian diketahui bahwa atas Putusan Kasasi 1621 K/Pdt/2023 tanggal 6 Juli 2023 tersebut telah dibatalkan berdasarkan adanya Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 903 PK/Pdt/2024 tertanggal 30 September 2024, sehingga sebagaimana adanya Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor : 903 PK/Pdt/2024 tertanggal 30 September 2024, yang diajukan oleh pihak Yayasan Kawaluyaan Pandu (pihak lain sebagai pemilik yayasan Kawaluyaan).
“Kalau putusan PK nya kemudian menyatakan bahwa pihak Yayasan Kawaluyaan Budi Asih sudah tidak memiliki kedudukan legal standing maka otomatis perkara ini kita pertanyakan,” jelas Ilham Nasrullah.
“Masalahnya adalah adanya dugaan kejanggalan di mana dalam perkara ini diketahui oleh majelis hakim diduga adanya dugaan pelanggaran, yaitu meletakan sita jaminannya dikabulkan atas aset-aset milik kami yayasan Kawaluyaan Kebonjati. Yang mana ini tidak benar,” ujarnya.
Bagaimana mungkin, lanjut Ilham, pihak yang sudah tidak memiliki legal standing dan sudah kita buktikan sudah kita perlihatkan tetapi sita jaminannya masih dikabulkan majelis hakim persidangan.
“Oleh karena itulah kemudian kita mempertanyakan ada apa ini?. Kalau proses perkara ini berjalan baik dan benar maka seharusnya atas bukti-bukti yang kita perlihatkan dalam persidangan sebelumnya jadi pertimbangan, seharusnya sita jaminan ini tidak harus dikabul,” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya memohon dan meminta kepada ketua Pengadilan Negeri Bandung, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Jawa Barat, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, terkhusus Komisi Yudisial memberikan perhatian dan atensi atas adanya perkara ini.
“Dan kami sudah melakukan upaya administratif. Prinsipal kami sudah mengajukan pengaduan. Pengaduan ini ditujukan kepada ketua pengadilan negeri Bandung dan juga sudah ditembuskan ke pengadilan tinggi Jawa Barat. Kami meminta adanya satu perhatian agar persoalan ini bisa diputus dengan baik secara berkeadilan dan melindungi hak-hak daripada klien kami (Yayasan Kawaluyaan Kebonjati),” pungkasnya.