Perusahaan Pengelola Limbah B3 PT Universal Eco Pasific Dilaporkan ke Polda Sulut

oleh -
Perusahaan Pengelola Limbah B3 PT Universal Eco Pasific Dilaporkan ke Polda Sulut
Pelapor Stephen AD Liow (kiri) didampingi kuasa hukum Wens Boyangan, saat melaporkan PT Universal Eco Pasific ke Polda Sulut. [foto: ist.]

MANADO – Perusahaan bidang pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) PT Universal Eco Pasific (PT UEP), dilaporkan oleh Stephen AD Liow didampingi kuasa hukumnya, Wens Boyangan, ke Polda Sulut, pada tanggal 9 Februari 2026.

Laporan tersebut dibuat terkait dengan dugaan pencemaran lingkungan oleh PT UEP yang berdampak pada gangguan kesehatan pelapor.

Diceritakan oleh Stephen, kejadian yang dialaminya itu bermula ketika gudang yang dikelolanya di Tanjung Merah, Bitung, disewa oleh PT UEP. Gudang tersebut ternyata digunakan PT UEP untuk menampung limbah B3 medis. Sebagai orang awam, Stephen tidak curiga dengan keberadaan limbah B3 medis menumpuk di tempatnya tersebut dengan kondisi banyak alat-alat medis yang berpotensi mengandung bahan infeksius, tercecer dan berserak. Sarana pendukung seperti truk pengangkut limbah medis itu pun dari temuan yang ada, hanya ditutup terpal, bukan truk box.

Kondisi gudang yang disewa oleh PT Universal Eco Pasific di Tanjung Merah, Kota Bitung. [foto: dok.ist]
Beberapa waktu kemudian, setelah keluar masuk gudang yang penuh dengan sampah medis dan diduga terdapat juga serpihan bagian tubuh manusia, Stephen merasakan kesehatannya terganggu, terutama yang tampak adalah gangguan radang pada kulit.

Baca Juga:  PT Universal Eco Pasifik Digugat Akibat Timbun Limbah Medis Tanpa Izin dan Tidak Sesuai Perjanjian Sewa Gudang

Menyikapi itu, Stephen yang juga merupakan salaseorang tokoh ormas adat di Sulut ini, sudah pernah menyampaikan komplain dan bahkan gugatan perdata kepada PT UEP. Namun upaya-upaya tersebut tidak membuahkan hasil hingga dilakukan laporan pidana ke pihak kepolisian.

“Kejahatan limbah B3 yang mereka lakukan, dampaknya sekarang saya yang jadi korban. Saya sekarang harus menjalani pengobatan jangka panjang. Semoga ini juga menjadi momen untuk memberantas perusahaan-perusahaan yang abai dalam mengelola limbah B3 yang mengancam kesehatan masyarakat, khususnya di Sulawesi Utara,” ujar Stephen yang sepanjang tahun ini kerap pulang pergi ke Jakarta untuk pemeriksaan, perawatan dan pengobatan disana.

Kesempatan yang sama, Wens Boyangan selaku kuasa hukum, menjelaskan bahwa kliennya diduga kuat menjadi korban terpapar dari limbah B3 medis yang dikelola oleh terlapor (PT UEP).

Baca Juga:  Polisi Ungkap Kasus Dumping Limbah B3 Di Rancaekek Kabupaten Bandung

“Kami pada kesempatan ini melaporkan kepada polisi sebagaimana yang didalilkan oleh klien kami yakni diantaranya tindak pidana lingkungan hidup yang diatur dalam UU No.32 tahun 2009 tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup yang berdampak pada masyarakat, dalam hal ini korbannya adalah pemilik tempat atau gudang yang disewa oleh perusahaan yang tadi kami sudah laporkan. Perusahaan itu juga kami telusuri, terindikasi dan diduga belum mengantongi izin operasinya disini (Sulawesi Utara),” ujar Wens.

Guna menggali informasi terhadap laporan kepolisian tersebut, redaksi sempat menghubungi dan mengonfirmasi salasatu manajemen dari PT Universal Eco Pasific, namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan.*

Comments

comments