Polres Tasikmalaya Kota Berhasil Mengungkap Kasus Pembunuhan Janda Asal Sleman

oleh -
Polres Tasikmalaya Kota Berhasil Mengungkap Kasus Pembunuhan Janda Asal Sleman

KOTA TASIK, Sorotindonesia.com — Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus pembunuban janda asal Sleman yang jasadnya ditemukan di wilayah Kelurahan Urug, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Pelaku berinisial SK alias Iwan Doggy (35) warga Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya, melakukan pembunuhan dengan cara mencekik sebanyak dua kali hingga mengalami patah tulang leher, dan pelaku tak hanya melakukan pembunuhan berencana tapi sampai menjual beberapa barang berharga milik korban.

“Korban diketahui bernama Paryatun (49) warga Sleman Yogyakarta, hilang kesadaran usai dicekik oleh pelaku dikediamannya saat tengah tidur diruang tengah rumahnya, kemudian pelaku memindahkan tubuh korban kedalam mobilnya dan diberikan selimut di bangku tengah. Selanjutnya pelaku pun mengajak dua anaknya dan satu anak angkat korban untuk melakukan perjalanan ke wilayah Tasikmalaya pada hari Minggu 17 November pukul 02.00 WIB dinihari,” ungkap Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono, kepada wartawan saat konferensi pers, Selasa (03/12/2024) bertempat di Mapolres Tasikmalaya Kota, Polda Jawa Barat.

Baca Juga:  Truk Pembawa Batu Zeolit Terguling di Jalan Sewaka Tasikmalaya, Diduga Kelebihan Muatan

Lanjutnya menurut AKBP Joko, ditengah perjalanan tepatnya di wilayah Kebumen pada pukul 06.00 WIB, korban sempat terdengar suara ngorok (mendengkur) dan pelaku langsung memberhentikan kendaraannya hingga melakukan aksi pencekikan kembali terhadap korban hingga meninggal dunia.Saat itu pelaku kembali melanjutkan perjalanan dan mencari lokasi pembuangan tubuh korban.

“Dan hari Senin 18 November 2024 pukul 03.00 WIB dinihari, pelaku baru bisa membuang tubuh korban di jurang pinggir jalan Syech Abdul Muhyi, Kelurahan Urug, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya,” jelasnya.

Menurut Kapolres, tersangka ini sempat mencekik dua kali, pertama kali dikediaman korban selama dua menit, dan kedua kalinya di kawasan Kebumen hingga meninggal karena tulang lehernya patah.

DPSP

“Setelah aksinya, pelaku langsung melakukan perjalanan kembali ke kawasan Garut untuk menjual handphone korban sebelum ketiga anaknya dititipkan ke rumah saudara pelaku di wilayah Ciawi,” tambahnya

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Bersama Polisi RW Polsek Kawalu Polres Tasikmalaya Kota, Cek TKP Bencana Alam Tanah Longsor

“Adapun motifnya karena sakit hati kepada korban, dan untuk barang bukti yang berhasil di amankan 1unit Mobil jenis Suzuki Ertiga Putih dan 1unit handphone korban dijual oleh pelaku di wilayah Bandung,” tegasnya

Ia menegaskan, untuk pasal yang di Sangkakan pasal 340 Subsider Pasal 338 dan pasal 365 KUHP Pidana Dengan ancaman Hukuman Mati Atau Penjara Seumur hidup Atau Penjara Selama 20 Tahun. (*)

Comments

comments