Walikota Cimahi Akan Berhentikan Tower Telekomunikasi Yang Tidak Berijin

oleh -

BANDUNG,- Pemerintah Kota Cimahi bergerak cepat akan mendata semua tower telekomunikasi yang berdiri di Kota Cimahi. Ini dikatakan oleh Walikota Cimahi, Ajay M Priatna, saat wawancaranya dengan wartawan di bilangan Jl Taman Sari, Coblong, Kota Bandung, Senin (12/3/2018) malam.

Tower telekomunikasi yang marak berdiri di Kota Cimahi ini sempat mendapatkan perhatian dan dipertanyakan oleh LSM PMPR Indonesia yang beberapa waktu lalu beraudiensi dengan pihak Komisi I DPRD Kota Cimahi, terkait dengan hasil temuan dan investigasi LSM tersebut bahwa ada sekitar 33 menara telekomunikasi ilegal (tak berijin) yang telah dibangun di wilayah Kota Cimahi.

“Ya, disinyalir itu ada (menara telekomunikasi tak berijin), kita lagi bereskan itu, kita sedang koordinasi dengan pekerjaan umum,” ujar ajay. “Saya baru saja membahasnya, masih hangat,” ungkap Walikota murah senyum ini.

Baca Juga:  Terkait Tower Telekomunikasi Ilegal, DPRD Kota Cimahi Akan Panggil Pemkot Dan PT Bali Towerindo

“Kita akan koordinasi dengan Satpol PP untuk mendata semuanya. Konon katanya cukup banyak yang tak berijin. Kita lagi membenahi, salasatunya kita mau bereskan itu, karena berkaitan dengan PAD kami,” tambahnya.

Dilanjutkan oleh Ajay, “Kita akan data, milik siapa saja tower telekomunikasi tersebut, kalau ditemukan tak ada ijin, maka kita akan berhentikan,” tegasnya.

Diterangkan kembali oleh Ajay bahwa pendataan yang akan dilakukan pihaknya bukan saja menara telekomunikasi, tetapi juga yang lainnya. “Perijinan itu ada macam-macam, tower salasatunya yang akan didata, termasuk billboard, toko modern, dan lain-lain, kita lagi data satu persatu,” ungkap Ajay.

Sebelumnya diberitakan, LSM PMPR Indonesia menggelar kegiatan audiensi dengan Komisi I DPRD Kota Cimahi pada tanggal 9 Maret 2018 lalu untuk mengadukan keberadaan sejumlah tower MCP yang diduga ilegal milik PT Bali Towerindo Sentra. Audiensi tersebut dihadiri oleh 4 anggota DPP LSM PMPRI dan 4 anggota DPC LSM PMPRI yang dipimpin oleh Sekjen Fajar Budhi Wibowo, dan H. Barkah Ketua Komisi I DPRD Kota Cimahi dan anggota komisi I lainnya.

Baca Juga:  Kesan Walikota Cimahi Terhadap Mayjen TNI Karev Marpaung

“LSM PMPRI menyampaikan hal-hal yang menjadi temuan hasil investigasi, yaitu keberadaan tower MCP ilegal milik PT. Bali Towerindo. Bukti yang kami sodorkan adalah dokumentasi/foto keberadaan lokasi tower tersebut, hasil investigasi terakhir, jumlahnya 33 titik, yaitu 10 di Cimahi Utara, 10 di Cimahi Selatan dan 13 di Cimahi Tengah,” ungkap Fajar Budhi saat memberikan keterangannya kepada wartawan. [St]

Tower telekomunikasi yang berdiri di sekitar Cimahi Selatan yang diduga ilegal hasil temuan dari LSM PMPR Indonesia
Tower telekomunikasi yang berdiri di sekitar Cimahi Selatan yang diduga tak berijin ( ilegal) hasil temuan dari LSM PMPR Indonesia.

 

Comments

comments