Terkait Tower Telekomunikasi Ilegal, DPRD Kota Cimahi Akan Panggil Pemkot Dan PT Bali Towerindo

oleh -
Audiensi LSM PMPRI bersama Komisi I DPRD Kota Cimahi, Jumat (9/3/2018)

CIMAHI,- LSM PMPR INDONESIA (PMPRI) menggelar kegiatan audiensi bersama dengan Komisi I DPRD Kota Cimahi yang dihadiri oleh 4 anggota DPP LSM PMPRI dan 4 anggota DPC LSM PMPRI yang dipimpin oleh Sekjen Fajar Budhi Wibowo, sedangkan dari pihak DPRD Kota Cimahi dihadiri dan diterima langsung oleh Ketua Komisi, H. Barkah dan anggota komisi I lainnya, Jumat (9/3/2018).

Audiensi yang digelar tersebut berkaitan dengan menara telekomunikasi yang didirikan oleh PT Bali Towerindo Sentra, Tbk. disedikitnya 21 titik di Kota Cimahi yang diduga ilegal karena tidak mengantongi ijin.

“LSM PMPRI menyampaikan hal-hal yang menjadi temuan hasil investigasinya, yaitu keberadaan tower MCP ilegal milik PT. Bali Towerindo. Bukti yang kami sodorkan adalah dokumentasi/foto keberadaan lokasi tower tersebut, hasil investigasi terakhir, jumlahnya bertambah menjadi 33 titik, yaitu 10 di cimahi utara, 10 di cimahi selatan dan 13 di Cimahi Tengah,” ungkap Fajar Budhi saat memberikan keterangannya kepada wartawan.

Ditambahkan oleh Fajar, “Dalam audiensi ini LSM PMPRI meminta agar DPRD memanggil Pengusaha yang telah melakukan pelanggaran dan Pemerintah Kota Cimahi yang telah melakukan pembiaran,” tegasnya.

Selain itu, PMPRI juga meminta kepada DPRD Kota Cimahi untuk memperingatkan dinas-dinas terkait agar lebih tegas dan tidak tebang pilih dalam memperlakukan investor/pengusaha, terlebih kepada PT. Bali Towerindo yang sudah jelas jelas melakukan pelangaran.

Baca Juga:  DPD LSM PMPR Indonesia Provinsi Jawa Tengah Dideklarasikan

Menariknya lagi, LSM PMPRI menuntut pemerintah untuk merobohkan atau mencabut semua tower ilegal yang sudah berdiri milik Bali Towerindo, bukan hanya di segel. Karena ini akan menjadi sanksi yang memiliki efek jera bagi pelaku dan pengusaha tower nakal lainnya.

“Yang menjadi bukti pemerintah acuh tak acuh atas pelanggaran yang terjadi adalah, berdirinya tower beberapa di antaranya persis berdiri di halaman kantor kelurahan, diantaranya adalah Kantor Kelurahan Pasir Kaliki, Cibabat, Citeureup, Melong dan lain-lain, selebihnya berdiri di hampir semua ruas jalan protokol, hal ini menjadi suatu ke anehan bila pemerintah bicara bahwa tidak mengetahui berdirinya tower-tower tersebut,” kata Fajar kesal.

DPSP

Disebutkan oleh Fajar pada kegiatan audiensi itu, LSM PMPRI mengemukakan bahwa kami tidak bermaksud ingin menghalang halangi investor masuk ke cimahi, justru kami mendukung bila pemerintah mengundang investor untuk berusaha dan menanamkan modalnya di Cimahi. Namun alangkah baiknya aturan aturan tetap di terapkan.

“Selain itu, kami mempertanyakan fungsi pengawasan dari legislatif yang kami nilai tidak optimal dan tidak maksimal di jalankan, sehingga perlu ada evaluasi ke dalam dari legislatif itu sendiri,” ujarnya.

“Menanggapi aspirasi yang kami ajukan, Komisi I DPRD Kota Cimahi memberikan apresiasi atas apa yang kami lakukan, bahkan H Barkah mengemukakan keterkejutannya mendengar banyaknya tower ilegal yang berdiri dan dilakukan pembiaran oleh pemerintah,” terang Fajar.

Baca Juga:  Beredar Surat Pemohonan Bantuan Dana Atas Nama LSM PMPRI, Ketua Umum Rohimat Joker Angkat Bicara

“Komisi I akan mengikuti petunjuk yang disampaikan LSM PMPRI untuk memanggil pemerintah terutama dinas-dinas terkait dengan berdirinya tower dan pengusaha, H. Barkah menyebutkan bahwa saat mereka di undang, LSM PMPRI pun akan di undang kembali, sehingga aspirasi ini akan di dengar oleh semua pihak, dan PMPRI tidak di tinggalkan begitu saja dan bisa mengikuti apa yang dilakukan oleh DPRD atas kasus ini,” jelas Fajar kepada wartawan.

“Komisi I berterima kasih atas masukan yang diberikan oleh LSM PMPRI, karena menurutnya ini bentuk nyata LSM yang mendukung Pembangunan di Kota Cimahi,” pungkasnya.

Informasi yang diperoleh dari sumber sorotindonesia, PT. Bali Towerindo berencana membangun tower micropole yang memakai aksesoris CCTV dan PJU sebanyak 80 titik di Kota Cimahi dan kini yang sudah berdiri di 21 titik.

Keberadaan tower telekomunikasi yang diduga ilegal di Kota Cimahi sebetulnya bukan pertama kali di soroti oleh LSM PMPRI, bahkan pada tanggal 31 Mei 2017 lalu pernah LSM PMPRI melaksanakan audiensi dengan para pejabat dinas Kota Cimahi. [St]

Comments

comments