Universitas Padjadjaran Bandung Sandang Status PTN BH

oleh -
Universitas Padjadjaran Bandung Sandang Status PTN BH

Bandung, Bertempat di Bale Sawala Gedung Rektorat Universitas Padjadjaran (Unpad) Jl Raya Bandung-Sumedang Jatinangor, Sabtu (14/1), Menteri Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi RI (Menristekdikti) Prof. M. Nasir, Ph.D., resmikan dan tandatangani prasasti Deklarasi Unpad sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH).

Penandatanganan prasasti ini didampingi oleh Rektor Unpad Prof. Dr. Tri Hanggono Achmad, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Ketua Majelis Wali Amanat Unpad Rudiantara.
Bagi Unpad sendiri, dengan statusnya sebagai PTN BH saat ini hal yang dapat di optimalkan manfaatnya oleh Unpad diantaranya adalah kebebasan akademik dan otonomi keilmuan (kurikulum), tata kelola dan pengambilan keputusan secara mandiri, optimalisasi asset fisik dan sumber daya pengelolaan keuangan yang mandiri dan bertanggungjawab dan wewenang mendirikan badan usaha serta mengembangkan dana abadi, selain itu diharapkan akan terjadi perubahan budaya kerja dan Unpad dapat menerima pegawai sesuai kriteria kualitas kerja PTN BH.

Pada sambutannya Prof. Nasir mengatakan, “Menjadi PTN Badan Hukum berarti mendapatkan kepercayaan pengelolaan otonomi perguruan tinggi dari pemerintah. Kepercayaan ini bukan sekadar memberikan otonomi pengelolaan, tetapi harus mampu meningkatkan kualitas institusi”, ucapnya.

Universitas Padjadjaran Bandung Sandang Status PTN BH

Dikatakannya lebih lanjut, “Dari total 4.405 perguruan tinggi negeri maupun swasta di Indonesia, baru 2(dua) perguruan tinggi yang mampu masuk dalam peringkat 500 perguruan tinggi terbaik dunia. Sedangkan pada peringkat jumlah publikasi ilmiah di tingkat ASEAN, Indonesia masih menempati urutan ke-4. Dari peringkat nasional, Unpad menduduki rangking ke-9 sebagai perguruan tinggi dengan jumlah publikasi terbanyak di Indonesia berdasarkan data per 13 Januari”, Prof. Nasir melihat, Unpad mempunyai potensi dan peluang dalam meningkatkan kualitas melalui otonomi dan mampu tembus dalam 500 perguruan tinggi terbaik dunia.

Baca Juga:  Tommy Koh Raih Mochtar Kusumaatmadja Award 2017

Dalam hal pengelolaan keuangan, Unpad didorong untuk menjadi holding university, atau perguruan tinggi yang berbasis pada inovasi. PTN Badan Hukum harus mampu mengkreasikan berbagai inovasi riset yang bisa dikorporasikan sebagai salah satu sumber pendapatan. “Ini bisa men-generate revenue terhadap kebutuhan operasional universitas,” imbuh Prof. Nasir.

Sementara itu, Rektor mengatakan, dengan transformasi Unpad sebagai PTN Badan Hukum, Unpad diharapkan dapat menjadi perguruan tinggi yang mandiri, unggul, dan maslahat. Hal penting yang dilakukan ialah melakukan penyesuaian tata kelola, organisasi, dan mewujudkan reformasi birokrasi. Dalam mewujudkan kekuatan akademik sebagai sumber daya kuat PTN Badan Hukum, Unpad sendiri sudah membangun berbagai pusat unggulan.

Ketua MWA Unpad, Rudiantara, MBA, menyampaikan, selain berubah status, hal terpenting pada perubahan Unpad menjadi PTN Badan Hukum ialah perubahan sikap dalam mengelola universitas. Ini yang harus disadari oleh segenap unsur universitas, baik di jajaran pimpinan universitas, Majelis Wali Amanat, Senat Akademik, dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan.
Ia mencontohkan, di bidang pengelolaan keuangan, Unpad saat ini tidak lagi berbicara dari perspektif akuntan, tetapi mulai melangkah pada perspektif korporasi. Untuk itu, Unpad harus mampu memanfaatkan dengan baik berbagai aset dan sumber daya untuk menghasilkan kemaslahatan. “Maslahat bisa terjadi kalau kita bisa memberikan nilai tambah,” kata Rudiantara.

Pada jumpa pers-nya di tempat terpisah, Prof. Nasir mendorong publikasi akademik pada di tingkat profesor, lektor kepala, Doktoral dan magister, “Pada tingkat guru besar, kami mengharuskan setiap profesor melakukan publikasi internasional satu kali dalam setahun. Dosen Lektor Kepala wajib publikasi internasional satu kali dalam 2 tahun. Bagi mahasiswa Doktor, syarat kelulusan adalah publikasi di jurnal internasional, dan mahasiswa Magister wajib publikasi di jurnal nasional terakreditasi”, ujarnya.

Baca Juga:  FISH AGGREGATING DEVICE (FAD), Alat Bantu Untuk Peningkatan Hasil Tangkapan Nelayan

Upaya ini juga harus didorong oleh para pimpinan fakultas. Dekan, lanjut Prof. Nasir, punya kewenangan untuk mengharuskan dosen melakukan publikasi. “Katakanlah setiap Dekan fakultas wajib mendorong dosen melakukan 25 – 30 publikasi internasional setiap tahunnya, dikali dengan jumlah fakultas yang ada di Unpad, itu akan meningkat luar biasa”, harapnya.

Untuk pemilihan rektor, Prof. Nasir mengungkapkan bahwa pihaknya akan menggandeng pihak lain diantaranya KPK dan Ombudsman pada konsepnya, baik itu pemilihan rektor di PTN Satker, PTN BLU, termasuk PTN BH”, ungkapnya. Standarnya adalah setiap calon Rektor melampirkan LHKPN dan memaparkan visi dan misi dihadapan menteri sebelum menuju ke pemilihan. “Jangan pendidikan itu diracuni oleh yang namanya korupsi”, pesan Prof. Nasir.

Di Indonesia sebelumnya ada 7 Perguruan Tinggi Negeri yang sudah menjadi PTN BH yaitu Institut Pertanian Bogor, Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Gadjah Mada, Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Airlangga, dan Universitas Sumatera Utara. Kini, diikuti 4 PTN BH yang juga dilaunching, yakni Universitas Hasanuddin, Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya, Universitas Diponegoro, dan Universitas Padjajaran. (Stanley)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.