Studium Generale Bambang Soesatyo Di Malam Pengukuhan Pengurus IKANO Unpad

oleh -
Studium Generale Bambang Soesatyo Di Malam Pengukuhan Pengurus IKANO Unpad

BANDUNG, sorotindonesia.com – Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) menjadi pembicara kunci Studium Generale Malam Pengukuhan Pengurus IKANO Unpad (Ikatan Keluarga Alumni Notariat Universitas Padjadjaran) masa bhakti 2023-2027 yang dilaksanakan di The Grand Ballroom Trans Luxury Hotel, Kota Bandung, Selasa (26/9/2023).

Tema yang diusung pada Studium Generale tersebut adalah Notaris di Era Digital : Peluang dan Tantangan.

Diikuti oleh jajaran pengurus IKANO Unpad yang baru dikukuhkan serta ratusan anggota yang hadir, Bamsoet menyampaikan terkait dengan persoalan tugas wewenang kenotariatan di era digital serta revolusi industri 4.0 dan society 5.0 yang berkaitan dengan regulasi peraturan perundang-undangan (UU Nomor 2/2014 tentang Jabatan Notaris).

“Sekarang bagaimana para notaris ini memanfaat kemajuan teknologi untuk memudahkan pelaksanaan tugas yang diberikan negara kepada notaris,” kata Bamsoet dihadapan awak media usai kegiatan.

Bambang Soesatyo saat diwawancarai awak media usai kegiatan Studium Generale di Trans Luxury Hotel, didampingi Ketua Umum IKANO Unpad periode 2023-2027 Dr Ranti Fauza Mayana, S.H.

“Problemnya sekarang kepada sistem kenotariatan dalam menyimpan dokumen negara. Ini yang bisa menjadi beban bagi notaris juga bagi negara dalam pengaturan dokumen. Kalau berbicara Undang-Undang, otentik itu kan berarti dokumen-dokumen yang sifatnya fisik dan tandatangan basah lalu ada stempel dan cap jempol, dan seterusnya. Itu bisa mengganggu notaris-notaris yang ruangnya kecil, menyimpan dokumen kan memerlukan tempat. Sehingga bagaimana negara atau pemerintah didorong untuk menciptakan suatu inovasi regulasi, supaya dokumen itu disimpan dalam suatu data center yang semua notaris bisa sewa sehingga tidak memerlukan ruang (penyimpanan) lagi, pemerintah juga bisa akses kapan saja dan setiap saat,” jelas Wakil Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Baca Juga:  Unpad Buka Penerimaan 1.438 Mahasiswa Baru Jalur Mandiri

Bamsoet juga menjawab aspirasi terkait dengan Pasal 63 Ayat 5 UU Jabatan Notaris, tata cara penyimpanan dan pemeliharaan protokol notaris. Protokol notaris yang telah berusia 25 tahun atau lebih diserahkan kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD). Implementasinya ternyata menimbulkan berbagai permasalahan.

“Mengingat keterbatasan luas kantor MPD. Salah satu solusinya yakni memperbolehkan penyimpanan protokol notaris secara digital. Memanfaatkan Undang-Undang Kearsipan, sehingga protokol notaris dapat disimpan dalam bentuk chip atau berupa elektronik di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI),” ujar Bamsoet.

Baca Juga:  Kenali Pakan Lobster Laut Agar Pertumbuhan Cepat

“Masalah berikutnya adalah notaris-notaris yang meninggal dunia dan protokol tugas-tugasnya diteruskan kepada penggantinya, ini juga banyak yang menolak untuk meneruskan, kecuali mungkin yang ada sangkutan keluarga. Sampai kapan kita akan meneruskan sistem yang kuno ini,” ucapnya.

Oleh karena itu, pada kesempatan tersebut Bamsoet mendorong agar semua pihak memanfaatkan ruang digital untuk memudahkan pelaksanaan tugas.

Terkait dengan cyber notary yang ditanyakan oleh awak media, menurut Bamsoet, itu bukanlah disrupsi terhadap notaris konvensional.

“Cyber notary justru meningkatkan fungsi dan peran notaris konvensional dalam era digital. Sebab, cyber notary merupakan bagian penting dari keamanan dan ketahanan siber nasional. Jadi, sekali lagi kita mendorong untuk semua memanfaatkan ruang digital, termasuk saat ini artificial intelegence (AI). Bahkan di dunia pengacara sudah ada robot-robot yang menangani konsultasi hukum, termasuk penanganan perkara. Tadi saya berikan contoh adalah Robot Ross yang bisa menangani kasus kepailitan,” pungkas Bamsoet.*

Comments

comments