JAKARTA – Persoalan PT Bank SulutGo (BSG) tidak membayar klaim reimburse biaya kesehatan pegawai dan Surat Edara Direktur No.09/2025, sudah sampai ke telinga Wamenaker, Immanuel Ebenezer.
Perihal tersebut disampaikan saat sorotindonesia.com berkesempatam melakukan konfirmasi dan meminta tanggapannya melalui sambungan telepon pada hari, Jumat (14/2/2025) sore.
Wamenaker pun mendengarkan paparan pertanyaan dengan seksama dan kemudian mengarahkan persoalan itu agar dikomunikasikan melalui surat.
“Ok. Sabar. Silahkan bersurat ke Kemenaker agar bisa segera di-follow up,” kata Immanuel Ebenezer.
Sebelumnya diberitakan, seorang pegawai dari salasatu kantor cabang BSG di Kota Manado mengeluh karena klaim reimburse biaya kesehatan sebesar kurang lebih Rp9 juta yang diajukan sejak bulan November 2024 hingga hari ini tidak diganti oleh manajemen.
Manajemen BSG beralasan rumah sakit tempat anak pegawai dirawat belum bekerjasama dengan BSG, dan memanfaatkan BPJS. Sedangkan dari pihak pegawai mengatakan bahwa Surat Edaran terkait hal tersebut belum disosialisasikan dengan jelas. Menurutnya, biasa tidak ada masalah dengan reimburse dan diganti 100 persen. Terlebih lagi kondisi anak pegawai yang terlihat mengkuatirkan saat itu, karena terserang alergi yang salasatu dampaknya adalah sesak nafas, sehingga pegawai BSG ini berinisatif membawanya ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis secepatnya.*