Reimburse Biaya Kesehatan Pegawai Tidak Diganti, BSG Jelaskan Begini

oleh -
Reimburse Biaya Kesehatan Pegawai Tidak Diganti, BSG Jelaskan Begini

JAKARTA – PT Bank SulutGo (BSG) klarifikasi terkait dengan permohonan reimbursement biaya kesehatan pegawai yang tidak diganti.

Persoalan ini muncul setelah salasatu pegawai BSG dari kantor cabang di Kota Manado mengeluhkan permohonan reimburse biaya kesehatannya dari RS Hermina sebesar kurang lebih Rp9 juta yang diajukan sejak bulan November 2024 hingga saat ini jelang bulan Februari 2025 diabaikan oleh pihak manajemen.

Hence Rumende dari Divisi Corporate Secretary BSG pada keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Jumat (31/1/2025) malam, menjelaskan bahwa tidak dibayarkannya reimburse yang diajukan oleh WS, pegawai di Kantor Cabang Calaca, alasannya karena BPJS dan RS Hermina belum bekerjasama dengan BSG.

“Terkait adanya komplain dari salah satu pegawai di Cabang Calaca an. WS, karena yang bersangkutan tidak mau menggunakan fasilitas yang sudah disampaikan, yaitu menggunakan fasilitas BPJS di RS Hermina tempat yang bersangkutan atau keluarga dirawat atau RS yang belum bekerjasama dengan BSG,” jelas Hence.

Menurutnya, BSG saat ini sudah menjalin kerjasama kemitraan dengan sejumlah rumah sakit melalui sistem COB (Coordination of Benefit), antara lain dengan RS Advent Kota Manado, RS Awaloei dan RS Sentra Medika.

Baca Juga:  BSG Diduga Suap Wartawan untuk Hapus Berita

“BSG memberikan tambahan untuk kemudahan fasilitas kesehatan ke pegawai dengan bekerjasama dengan beberapa rumah sakit dengan sistem COB, antara lain RS Advent Manado, lalu yang sedang dalam proses perpanjangan perjanjian kerjasama yaitu RS Awaloei dan RS Sentra Medika, dan selanjutnya akan berkembang ke rumah sakit lainnya,” terang Hence.

Dijelaskannya lebih lanjut, BSG juga sudah melaksanakan kesejahteraan pegawai sesuai UU No. 13 tahun 2003 dan sudah melakukan kewajiban perusahaan dengan mengikutsertakan jaminan kesehatan BPJS sesuai UU No.24 tahun 2011 sebesar 5 persen.

DPSP

“BSG sudah melaksanakan kesejahteraan pegawai sesuai UU No.13 tahun 2003, maka BSG telah melakukan kewajiban perusahaan dgn mengikutsertakan Jaminan BPJS kesehatan sesuai dengan UU No. 24 tahun 2011 sebesar 5 persen (4 persen beban bank, 1 persen potong gaji pegawai),” jelasnya.

Kronologi

Sebelumnya diberitakan, keluhan pegawai BSG ini yang merasa permohonan reimburse biaya kesehatannya dipersulit. Padahal biaya penggantian biaya medis itu dinanti dan berarti bagi keluarganya serta merasa merupakan hak dari pegawai.

Ia pun menceritakan awal mula kenapa membawa anaknya yang berumur tujuh tahun dibawa ke Rumah Sakit Hermina untuk segera mendapatkan pertolongan medis.

Baca Juga:  Bank SulutGo Abaikan Klaim Biaya Kesehatan Pegawai

“Jadi anak saya terserang alergi dari makanan daging yang diberi orang kerja, langsung sesak dan matanya bengkak, saat itu tentu kami panik. Rumah sakit terdekat adalah Hermina hanya 3 menit dari rumah,” kisahnya.

“Setiba disana, mau pakai BPJS sal semua di UGD penuh. Ketika mendaftar mandiri ada sisa satu set sal di ruang UGD,” tambahnya.

Diterangkannya, jika mau ke rumah sakit rekanan BSG (RS Advent), kurang lebih jarak tempuhnya bila tidak macet bisa 20 menit. Tetapi bila sedang macet, bisa 30 hingga 40 menit.

“Sebagai orang tua, dalam kondisi itu kami tentunya ingin yang terbaik buat anak agar bisa secepatnya mendapat pertolongan medis. Maka kami memutuskan gunakan pembiayaan dulu sendiri dengan harapan bisa reimburse,” terangnya.

Setelah itu, diajukanlah permohonan reimburse sejak November 2024 lalu, dan manajemen BSG tak kunjung menyetujuinya hingga kini.*

Comments

comments