Bank SulutGo Abaikan Klaim Biaya Kesehatan Pegawai

oleh -
Bank SulutGo Abaikan Klaim Biaya Kesehatan Pegawai
[foto: istimewa]

MANADO – PT Bank SulutGo diduga telah mempersulit dengan tidak membayar klaim biaya kesehatan perawatan medis yang diajukan dan dimohonkan oleh pegawai atau reimbursement.

Hal tersebut dikeluhkan dan diungkapkan oleh pegawai di salasatu Kantor Cabang Bank SulutGo di Kecamatan Wenang, Kota Manado, yang sudah merasa lelah karena manajemen Bank SulutGo mengabaikan haknya untuk memperoleh remburse kesehatan.

“Permohonan biaya kesehatan sudah diajukan di cabang tanggal 21 Nov 2024, dan pada tanggal 22 November 2024 dikatakan secara lisan dan ditunjukan Surat Edaran Direktur terbaru tidak dapat dibayarkan untuk pengajuan klaim kesehatan,” kata narasumber yang enggan namanya ditulis, Kamis (30/1/2025).

Surat Edaran Direksi yang dimaksud, ditengarai adalah surat edaran Nomor: 046/B/HC/DIR/IX/2024, tanggal 30 September 2024 dan surat Edaran yang baru diterbitkan tanggal 21 Januari 2025, Nomor 009/SE-HC/Dir/I/2025 tentang pelaksanaan pengendalian biaya tenaga kerja tahun tahun 2025 yang salasatu poinnya menjelaskan terkait jaminan kesehatan pegawai.

Ia merinci, permohonannya tersebut sudah dilakukan dengan berbagai cara sebelum jatuh tempo klaim pada tanggal 17 Desember 2024.

“Sebelum jatuh tempo klaim tanggal 17 Desember 2024, kami menyurat ke cabang perihal permohonan penggantian biaya kesehatan. Lalu kami akan menyurat ke Direksi Kantor Pusat, tapi di telepon oleh cabang untuk balik, karena nanti katanya cabang yang mau menyurat ke BSG (Bank SulutGo) Kantor Pusat. Jadi, cabang yang akhirnya meyurat ke kantor pusat, namun dari Desember 2024 sampai pada hari ini tanggal 30 Januari 2025 tidak ada kepastian ataupun balasan dari Kantor Pusat perihal permohonan biaya kesehatan kami,” urainya panjang lebar.

Baca Juga:  Reimburse Biaya Kesehatan Pegawai Tidak Diganti, BSG Jelaskan Begini

Kesempatan terpisah, Rosita Nurgomo, Divisi Human Capital PT Bank SulutGo, belum menyampaikan tanggapannya terkait persoalan tersebut saat dikonfirmasi oleh pewarta melalui pesan singkat WA hingga berita ini diturunkan.*

DPSP

Apa Kabar Klaim Biaya Kesehatan di PT Bank SulutGo?

Jika mengacu pada UU No. 13 tahun 2003 dan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, menegaskan bahwa JAMINAN KESEHATAN adalah jaminan berupa perlindungan Kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar Kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah mebayar iuran jaminan Kesehatan.

Baca Juga:  BSG Diduga Suap Wartawan untuk Hapus Berita

Setiap orang yang dimaksud adalah pekerja dan anggota keluarga dalam Pasal 5 terdiri dari (Suami/Isteri, anak-anak) dan kategori lainnya yang dibatasi oleh umur tertentu.

Sumber iuran Kesehatan Pekerja Penerima Upah (PPU), menurut Pasal 30, sebesar 5% dan bersumber dari sebesar 4% (empat persen) dibayarkan oleh pemberi kerja dan sebesar 1% (satu persen) dibayarkan oleh peserta.

Berdasarkan uraian diatas, meski memiliki kebijakan, PT. Bank SulutGo disinyalir telah mengeluarkan aturan yang kurang sinkron dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan bagi para Pekerja Penerima Upah (PPU), yang telah diuraikan dalam Surat Edaran Nomor : 046/B/HC/DIR/IX/2024, tanggal 30 September 2024, tentang pelaksanaan pengendalian biaya tenaga kerja, dimana pembayaran Kesehatan “hanya” 75% (tujuh puluh lima persen) termuat dalam Surat Edaran Nomor : 009/SE-HC/DIR/I/2025, tanggal 21 Januari 2025, yang ditandatangani oleh Direktur Utama dan Direktur Umum PT. Bank SulutGo.*

Comments

comments