Banjar, ( SI ) – Satu lagi tersangka kasus mark up pengadaan mesin foging di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjar diamankan Kejaksaan Negri Kota Banjar, tersangka ini berinisial AH yang dalam kasus pengadaan mesin foging tersebut diketahui sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
AH diduga me-mark up harga mesin fogging yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 168 juta dan itu berdasarkan hasil audit BPKP.
“Tersangka kami amankan tadi pagi jam 09.00,” kata Kajari Kota Banjar Farhan, SH, MH., didampingi Kasi Pidsus Iwan Arto di Ruang Berita, Rabu (14/3/2018).
Menurutnya, saat ini tersangka ditahan di lapas kelas III Banjar. Tersangka ditahan di Lapas Banjar selama 20 hari mulai hari ini sampai tanggal 2 April. Pengadaan mesin foging di Dinkes ini nilai anggarannya sebesar Rp 400 juta lebih. “Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan empat tahun penjara,” katanya.(Herman)