BANDUNG, sorotindonesia.com – Pengadilan Tipikor Bandung memutuskan Jajang Ruhiat, mantan Kepala Desa Cikole, Kabupaten Bandung Barat, lepas dari segala tuntutan atas dakwaan korupsi tanah desa yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 50 miliar.
Majelis hakim yang dipimpin oleh T Benny Eko Supriyadi pada persidangan tersebut memberikan vonis “lepas” (onslag van recht vervolging) untuk Jajang, Senin (23/10/2023).
Hakim dalam pertimbangannya pada fakta persidangan, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Jajang adalah perbuatan administratif yang dilakukan dengan itikad baik. Bidang tanah di Blok Lapang Persil 57 yang menjadi duduk permasalahan, bukan lagi milik desa, tetapi telah dimiliki oleh perorangan. Oleh karena itu, tindakan Jajang tidak bisa dianggap sebagai tindakan korupsi.
Putusan sela sebelumnya sempat memvonis Jajang Ruhiat lepas dari tuntutan yang didakwakan. Namun, jaksa mengajukan kasasi, hingga akhirnya kasasi tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Dalam putusan hakim, Jajang kembali divonis lepas dari segala tuntutan.
Rizky Rizgantara, kuasa hukum Jajang, menyatakan apresiasi terhadap putusan hakim. Dia mengatakan bahwa fakta persidangan menunjukkan bahwa Jajang tidak melakukan korupsi sebagaimana yang dituduhkan kepadanya, dan apa yang dilakukan terdakwa merupakan tindakan administratif, bukan tindakan korupsi. Jaksa tidak bisa membuktikan adanya pemindahan lahan yang dituduhkan kepada Jajang, sehingga hakim akhirnya memutuskan vonis lepas.
“Keputusan ini menunjukkan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan baik untuk memastikan kebenaran terwujud dalam penegakan hukum. Meskipun demikian, kasus ini menjadi pembelajaran bagi aparat penegak hukum untuk lebih hati-hati dalam menetapkan tuduhan korupsi, sehingga mencegah terjadinya kesalahan penanganan kasus yang mengakibatkan terdakwa yang sebenarnya tidak bersalah mendapat hukuman tidak adil,” tutup Rizky.*