Satgas Citarum Sektor 21 Bersama DLH Kota Cimahi Sosialisasi Pengelolaan Sampah Di Cibeureum

oleh -
Satgas Citarum Sektor 21 Bersama DLH Kota Cimahi Sosialisasi Bank Sampah Di Cibeureum

sorotindonesia.com, CIMAHI,- Satgas Citarum Sektor 21 Subsektor 13 bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi laksanakan kegiatan sosialisasi pengelolaan sampah warga di Balai RW 03, Kelurahan Cibeureum, Kota Cimahi, beberapa waktu lalu.

Sosialisasi yang dilaksanakan pada malam hari tersebut, dihadiri antara lain oleh Kabid PSBL3K DLH Kita Cimahi, Tigor Sitinjak, selaku narasumber beserta staf dan jajaran Subsektor 21-13, Ketua RW 03 Asep Karfudin, juga para kader dan pengurus lingkungan setempat.

“Sampah merupakan bagian dari hidup kita, kesadaran untuk mengelolanya sudah menjadi kewajiban untuk kenyamanan dan peningkatan kualitas lingkungan di sekitar kita,” kata Tigor pada sosialisasi tersebut.

“Bagaimana agar sampah ini bisa tuntas mulai dari tingkat RT,” tambahnya.

“RW 03 ini akan menjadi contoh untuk program zero waste. Kedepannya, dalam waktu dekat akan disiapkan fasilitas pendukungnya,” ujar Tigor.

Data yang disampaikan pada pertemuan tersebut, RW 03 Kelurahan Cibeureum, dihuni oleh 560 KK, 1.880 jiwa, dan 400 rumah. Perharinya memproduksi sampah rata-rata 330 Kg yang dilayani oleh 2 orang pengangkut sampah.

“Warga diimbau bisa memilah sampah anorganik dan organik dengan benar, maka produksi sampah yang dibuang menjadi kecil. Untuk itu, perlu peran aktif dari semua pihak supaya program ini berjalan sinergi,” imbau Tigor.

Baca Juga:  Satgas Citarum Sektor 21 Citepus Rawat Daerah Aliran Sungai Di Kampung Bojongsuren

“Harapan kami, warga masyarakat berperan untuk mengikuti pemilahan sampah. Karena sejauh ini, sekitar 11 milyar anggaran disiapkan Pemkot Cimahi untuk mengangkut sampah ke TPA Sarimukti. Jika TPA pindah ke Legoknangka, anggaran bisa naik 6 kali lipat,” ungkapnya.

“Rata-rata sampah Kota Cimahi perharinya 230 ton,” ungkapnya lagi.

“Bila masyarakat sudah mengelola sampahnya secara merata, produksi sampah sudah berkurang, kedepannya mungkin anggaran untuk sampah ini bisa dialokasikan ke hal lain, seperti misalnya ke bidang pendidikan atau kesehatan,” urainya.

“Pemilahan sampah mulai dari rumah juga bisa sedikitnya bernilai manfaat. Sampah yang masih bernilai ekonomi dapat dikumpulkan untuk kemudian nanti dijual, seperti misalnya bekas bungkus kopi, mie instant, kertas. Diantaranya bisa dijual melalui bank sampah Cimahi atau Samici,” ajak Tigor.

Tigor juga sekaligus menyampaikan sosialisasi tentang Perda Kota Cimahi No 6 tahun 2019 yang didalamnya ada besaran retribusi serta aturan terkait pemilahan sampah rumah tangga.

Serka Lilik dari Subsektor 21-13 Satgas Citarum pada kesempatan tersebut menjelaskan, “Satgas Citarum khususnya Subsektor 13 mengucapkan terimakasih atas peran aktif warga masyarakat selama ini dalam upayanya merawat dan menjaga kebersihan lingkungan, terutama lingkungan aliran sungai. Namun sampai saat ini sampah domestik atau sampah rumah tangga masih kita temui ada di aliran sungai,” jelasnya.

Baca Juga:  KSM Walatra Siap Bangun TPS3R Citarum Harum Di Desa Raharja Tanjungsari

“Mungkin ada sebagian warga masyarakat yang kesadarannya hingga kini belum juga tumbuh, sehingga masih menganggap parit atau sungai sebagai tempat sampah. Ini adalah tantangan kita bersama,” kata Serka Lilik.

Satgas sendiri, lanjut Serka Lilik, sudah menerapkan sanksi tindakan bagi oknum warga yang ketahuan buang sampah ke aliran sungai.

“Sanksinya 14 hari membersihkan sungai bersama-sama dengan satgas, di luar sanksi lainnya sesuai peraturan daerah yang ada,” tegasnya.

“Itu untuk efek jera,” ujar Serka Lilik.

“Kita konsisten menindak industri yang membuang limbah kotor ke aliran sungai. Alhamdulillah, sungai di Cimahi ini sekarang sudah ada perubahan,” terangnya.

“Seiring dengan itu, kami mendukung dan juga akan ikut membantu agar warga bisa memilah dan memilih sampah mulai dari rumah supaya manfaatnya tidak ikut terbuang,” kata Serka Lilik lagi.(St)

Comments

comments