Puskesmas Patihan Bersaksi dalam Sidang Pencabulan Anak Dibawah Umur

oleh -
Puskesmas Patihan Bersaksi dalam Sidang Pencabulan Anak Dibawah Umur

Madiun – Tiga saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadirkan dalam persidangan lanjutan perkara pencabulan dengan terdakwa Bayu Samudra Wijaya, 21, warga Kecamatan Mangunharjo Kota Madiun dan korbannya, sebut saja Bunga, yang masih berusia 5 tahun. Salah satunya dr Delia Ratna Dewi, dokter Puskesmas Patihan yang pernah memeriksa korban.

Diwawancara SOROT INVESTIGASI INDONESIA usai sidang, dr Delia mengaku hanya ditanya oleh Hakim maupun Penasehat Hukum (PH) terkait pemeriksaan terhadap korban. “Mengenai hasil pemeriksaan saya yang sudah menjadi berita acara. Sempat dicocokan oleh PH apakah keterangan di dalamnya sesuai dengan pernyataan orang tua dan korban saat pemeriksaan,” ujarnya, Senin (30/01).

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Madiun itu juga menghadirkan saksi, yang merupakan penjaga toko di depan rumah korban. Saksi tersebut dihadirkan untuk ditanya seputar aktivitas keseharian korban maupun terdakwa. “Kalo korban saya tahu, tapi kalo Bayu (terdakwa,red) saya sama sekali tidak kenal,” pengakuan saksi yang namanya sengaja disamarkan.

Baca Juga:  Polres Tasik Kota Tangkap Pria Pelaku Pencabulan Terhadap Dua Anak Dibawah Umur

Saksi ketiga adalah Ineu Prihatiniwulan Aps, Spsi, Psi, yang menurut JPU sengaja dihadirkan untuk memberikan kesaksian terkait kondisi psikologis korban setelah diduga dilecehan oleh terdakwa. Tidak ada keterangan dari Ineu, karena yang bersangkutan langsung meninggalkan tempat usai persidangan. Bahkan, saat coba dihubungi lewat nomor selulernya, Ineu juga tidak merespon.

Sementara itu, Tim Penasehat Hukum Terdakwa, Handoko Setyo Yuwono SH, mengaku menolak semua keterangan dari saksi tersebut. “Kami Tim Penasehat Hukum menolak semua keterangan saksi Ineu dengan alasan karena yang bersangkutan turut hadir mendampingi korban sejak persidangan awal.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Penyandang Disabilitas

Handoko mengatakan, PH sebenarnya sudah mengajukan keberatan kepada Majelis Hakim. Tapi karena Hakim yang berwenang tetap mengizinkan, PH tidak bisa berbuat banyak. “Karena keberatan dicatat dalam berita acara pemeriksaan sidang dan PH konsisten dengan tidak mengajukan pertanyaan,” kata Handoko.

Ketika hal tersebut dikonfirmasi kepada JPU, mereka mempersilakan keberatan tersebut. “Yang pasti kami, (JPU,red) tidak menolak, Hakim juga tidak menolak,” tegas Moh Hambaliyanto SH selaku JPU.

DPSP

Sidang selanjutnya rencananya akan digelar pada Senin (06/02) mendatang dengan agenda masih pemeriksaan saksi dari ibu korban dan juga menghadirkan dokter puskesmas. Hal ini mengakomodir keinginan penasehat hukum terdakwa.(and)




Comments

comments