Terdakwa Kasus Primkopol Polres Madiun Kota Dituntut 4 Tahun BUI

oleh -
Terdakwa Kasus Primkopol Polres Madiun Kota Dituntut 4 Tahun BUI

Madiun – Sidang perkara penggelapan dana Primkopol (Primer Koperasi Anggota Kepolisian) Polres Madiun Kota kembali digelar pada Senin (30/01). Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu, terdakwa AKP Heru Nurtjahyono dituntut selama 4 tahun penjara dan terdakwa Anwar Zanusi dituntut 3,5 tahun penjara.

Dalam pandangan JPU, kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan, serta ditunjang dengan adanya bukti-bukti serta saksi-saksi, telah melakukan perbuatan melawan hukum. Jaksa berkeyakinan bahwa dakwaan primer sudah bisa dibuktikan sehingga tidak perlu membuktikan dakwaan subsider.

Salah satu hal yang memberatkan menurut JPU adalah, kedua terdakwa merupakan pimpinan Koperasi yang seharusnya memberikan contoh baik kepada anggotanya. Sedangkan pertimbangan yang meringankan adalah lantaran kedua terdakwa belum pernah di bui.

Sementara itu tim Penasehat Hukum terdakwa, Wawan Sugiarto mengatakan, hari itu mereka hanya mendengarkan dan menerima salinan putusan dari JPU. “Majelis Hakim memberikan waktu selama satu minggu kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan secara tertulis,” kata Wawan kepada sorot investigasi indonesia

Sementara sesuai jadwal, persidangan dengan agenda pembacaan putusan akan dibacakan pada 16 Februari 2017 mendatang. (and)




Comments

comments