Ayah dan Anak Pelaku Pencabulan Di Cirebon Ditangkap Polisi 

oleh -
Ayah dan Anak Pelaku Pencabulan Di Cirebon Ditangkap Polisi 

CIREBON – Dua pelaku pencabulan, yang ternyata adalah ayah dan anak, berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota Polda Jabar tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH., memimpin operasi penangkapan terhadap pelaku tindak persetubuhan dan/atau kekerasan seksual ini, Sabtu (27/5/2023) dini hari.

Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar AKBP Ariek Indra Sentanu, SH, S.IK, MH., membenarkan penangkapan tersebut. Beliau menyatakan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap dua orang tersangka.

Peristiwa ini bermula di TKP sebuah kamar yang beralamat di Jl. Pekalipan, Kelurahan Pekalipan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon. Korban, yang inisial CM (18) yang bekerja sebagai karyawan swasta, merupakan seorang karyawan di tempat para tersangka. Hal ini diungkapkan oleh Ariek Indra Sentanu.

Baca Juga:  Polda Jabar Terjunkan 10 Tenaga Perawat Ke Wisma Atlet Jakarta

“Identitas kedua tersangka adalah inisial YK (23) dan inisial AY (43). Mereka tinggal serumah di Jl. Pekalipan, Kelurahan Pekalipan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, tempat kejadian perkara ini terjadi” ujarnya.

Kronologis kejadian menurut Kasat Reskrim, korban bekerja di toko milik pelaku sebagai karyawan. Kemudian, korban dijodohkan atau ditunangkan dengan pelaku YK. Pelaku YK meminta korban CM untuk melakukan hubungan badan sebanyak 5 kali sekitar bulan Februari 2023 di rumah pelaku YK di Jl. Pekalipan, Kota Cirebon.

Saat pelaku YK melakukan persetubuhan dengan korban, pelaku lain, yaitu AY, ikut memegangi tangan korban dan menyaksikan adegan ketika pelaku YK berhubungan badan dengan korban. Pada saat itu, pelaku AY juga melakukan persetubuhan sebanyak 1 kali kepada korban CM.

DPSP

Pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang berlaku berdasarkan Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan/atau 9 tahun penjara.

Baca Juga:  Soliditas TNI Polri Gotong Royong Sukseskan Program BSMSS

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., mengapresiasi kepada Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar yang telah merespon perkara tersebut dengan cepat, dan dari sejak menerima laporan sudah melakukan langkah sesuai SOP prosedur penanganan suatu perkara pidana.***

Comments

comments