BANDUNG – PT Retro Trans Mandiri menyambut baik niat pemerintah untuk meluncurkan PM No. 26 tahun 2017 yang rencananya akan diluncurkan oleh pemerintah pada tanggal 1 November 2017 mendatang.
Selama lebih dari dua minggu, tim telah bekerja dengan melibatkan berbagai pihak. Seperti dari aplikator online (Grab, Uber, Gojek), Polri, Kemenhub, Organda, dan lembaga lainnya yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator (Kemenko) Kemaritiman serta pihak-pihak lain yang terkait untuk merumuskan peraturan tersebut.
“Dengan peraturan baru yang akan diluncurkan ini, kami akan jalani dan laksanakan, mudah-mudahan tidak ada masalah. Aturan ini dirasa cukup untuk mengakomodir aturan transportasi online (angkutan sewa khusus),” ujar Hendric Kusnadi, Direktur Utama PT Retro Trans Mandiri dan juga ketua Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI) saat melaksanakan konferensi pers dengan didampingi oleh jajarannya, Yana Sumarna, Herman Dachi dan Elka di Centropunto Jl Trunojoyo, Kota Bandung, Senin (23/10/2017).
Hendric menambahkan, “Kita sebagai pelaku usaha transportasinya siap ikuti aturan, agar pelaku usaha bisa menjalankan usahanya dengan payung hukum yang jelas dan tidak ada lagi gesekan-gesekan. Tidak hanya di Kota Bandung tetapi juga di daerah lainnya di Jawa Barat (Jabar),” tambahnya.
Salasatu upaya dan langkah yang dilakukan oleh PT Retro Trans Mandiri adalah dengan mendaftarkan perusahaannya ke Dinas Perhubungan (Dishub). “Kita akan presentasi kelayakan untuk proses seleksi, selanjutnya Dishub akan memberikan ijin prinsipnya. Misalnya, kuota 100 armada nanti dilakukan KIR. Setelah didaftarkan dan sah menjadi mitra Dishub, langkah selanjutnya adalah mengurus ijin operasional di kota dan kabupaten,” urai Hendric. “Setelah selesai, kita kerjasama dengan Uber atau Grab,” terang Hendric.
“Itu proses yang kita akan jalani untuk keabsahan dan kelayakan beroperasi,” ucap Hendric.
Menyinggung isi dari draft rumusan PM No. 26 tahun 2017, secara prinsip, 9 item penting dalam draft rumusan itu bisa dipahami oleh perusahaan transportasi Retro Trans Mandiri. Namun ada beberapa poin penting yang menjadi catatan.
“Untuk poin wilayah operasi, aturan ini tidak bisa di kotak-kotakan. Konsepnya ini berbeda, karena transportasi online atau angkutan sewa khusus ini adalah non trayek. Kita akan memastikan lagi ke Dishub, bagaimana sistem dan skemanya,” tutur Hendric.
Langkah dari PM 26 tahun 2017 ditanggapi lagi oleh Hendric sebagai langkah untuk menciptakan dan menumbuhkan semangat pelaku usaha transportasi, “Disini, pemohonnya (registrasi) adalah perusahaan transportasi. Sebelumnya registrasi (driver dan armada) adalah dari Grab, Uber dan Ojek itu sendiri,” ungkap Hendric.
Selain itu dikatakan oleh Hendric bahwa armada yang nantinya telah resmi sebagai alat transportasi angkutan sewa khusus (online) akan dipasangi stiker khusus dari Dishub. Istilahnya adalah stiker ASK.
Dikesempatan yang sama, korlap PT Retro Trans Mandiri Yana Sumarna menerangkan bahwa keluarnya PM No. 26 tahun 2017 akan disikapi dan dilaksanakannya dengan baik. “Kita akan menjawab PM No. 26 tahun 2017 sebagai aturan yang harus dijalankan, semua transportasi (online) harus dalam sebuah korporasi. Karena tujuannya adalah memberikan pelayanan yang baik, itu yang utama,” ujar Yana.
“Kami dari sisi driver merasa belum nyaman dengan belum jelasnya aturan. Dan dengan adanya PM No. 26 tahun 2017 ini bisa menjembatani,” tambahnya. (*)