BANDUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat bekerjasama dengan pihak kepolisian, menggelar kegiatan pengawasan dan pengendalian terhadap angkutan sewa khusus tidak resmi berbasis online di Jl Soekarno Hatta sekitar bundaran Cibiru, Kota Bandung, Selasa (10/10/2017).
Sebelum meluncur ke lokasi, dilaksanakan apel bersama di halaman kantor Dishub Provinsi Jabar Jl Sukabumi, Kota Bandung. Apel untuk mendengarkan arahan yang disampaikan oleh M Abduh Hamzah dan Iptu Pol. Otong Rustandie dari Polrestabes Bandung.
“Kita akan melihat bagaimana pelaksanaannya hari ini dan juga pelaksanaan pengawasan kepada kendaraan bermotor yang ada, baik itu kendaraan umum maupun kendaraan pribadi yang digunakan untuk angkutan umum. Setelah selesainya nanti, temuannya kita akan rekap untuk menentukan langkah lebih lanjut,” terang M Abduh Hamzah, yang kini menjabat Kepala Balai Pengelolaan LLAJ Wilayah III Dishub Jabar.
“Kegiatan hari ini kita laksanakan satu titik di Cibiru, dan akan ada beberapa titik lainnya yang akan kita tentukan kemudian,” ungkap Abduh kepada awak media.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh oleh Dishub Prov. Jawa Barat dan kepolisian ini, untuk merespon keputusan mediasi sehari sebelumnya dengan Wadah Aspirasi Aliansi Transportasi (WAAT) Jawa Barat, pada tanggal 9 Oktober 2017, bahwasanya Dishub Jabar akan melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap angkutan sewa khusus berbasis online dengan turun langsung ke lapangan.
Sepanjang kegiatan di sekitar bundaran Cibiru, sesuai pantauan sorotindonesia, pihak Dishub dibantu pihak kepolisian berhasil menghentikan beberapa mobil pribadi yang diduga dioperasikan sebagai angkutan sewa khusus berbasis online.
“Sebelum terbitnya revisi Peraturan Menteri yang mengatur, angkutan sewa khusus (taksi online) dilarang beroperasi,” tegas Abduh.
“Kita sudah berkirim surat kepada pemerintah pusat, mendorong supaya peraturan tentang angkutan sewa khusus ini bisa segera diterbitkan. Pihak kementerian saat ini sedang melaksanakan revisi-revisi, insya Allah pada awal bulan November sudah bisa diselesaikan. Saat sudah terbit, regulasi angkutan sewa khusus itu sudah bisa dilaksanakan,” jelasnya.
Menurut Abduh, sejauh ini pengawasan-pengawasan telah dilakukan karena memang taksi online itu adalah sebuah keniscayaan. “Kita ingin mengakomodir karena kita regulator di angkutan umum secara keseluruhan. Maka kita ingin melihat, bagaimana pelaksanaan-pelaksanaan baik angkutan sewa khusus maupun dalam trayek sekaligus kita ingin semuanya berjalan dengan baik,” ujarnya. (St)