PPRI Dukung Rekomendasi KPPU Terkait Revisi Permenhub No. 32 Tahun 2016

oleh -
PPRI

Revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 yang dikeluarkan pada tanggal 14 Maret 2017 lalu dan disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto dalam jumpa pers di Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Saat ini masih menyisakan persoalan yang harus dituntaskan, diantaranya datang dari KPPU dan PPRI sebagai pelaksana. 

JAKARTA, PPRI (Perkumpulan Perusahaan Rental Mobil Indonesia) sebagai salah satu wadah hukum praktisi transportasi online menyatakan dukungannya terhadap rekomendasi yang dikeluarkan oleh KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha). KPPU tanggal 28 Maret 2017 yang lalu mengeluarkan tiga poin rekomendasinya terkait kisruh taksi online dan konvensional.

Hal ini diungkapkan oleh ketua PPRI Hendric Kusnadi kepada sorotindonesia.com pada hari, Selasa (4/4), melalui pesan singkatnya. “Kami mendukung apa yang menjadi rekomendasi kepada pemerintah yang disampaikan oleh KPPU terkait revisi Permenhub No. 32 tahun 2016. Kita masih naik banding untuk  penggunaan nama di STNK yang mengharuskan menggunakan nama Koperasi atau perusahaan”, ujarnya.

Disebutkan oleh Hendric, PPRI sebagai pelaksana merasa keberatan nama STNK yang harus pakai nama PT (Perseroan Terbatas) atau Koperasi. Karena armada yang dioperasikan itu adalah milik pribadi, “Saya lebih menyarankan di revisi Permenhub No. 32 itu, terkait di poin STNK, STNK tidak perlu diganti atau balik nama. Poin itu diganti dengan kartu keanggotaan pemilik kendaraan dan unit kendaraannya sebagai anggota koperasi/PT yang ada”, jelasnya.

Baca Juga:  KPPU Gelar Acara Bincang Dan Ngopi Bareng Dengan Pelaku Start Up Digital

Mengenai penetapan tarif batas atas dan batas bawah yang menjadi bagian dari Revisi Permenhub No. 32 tahun 2016, Hendric mengaku tidak begitu mempersoalkan. “Saya rasa untuk tarif tidak terlalu masalah, kita bisa menyesuaikan dengan perkembangannya”, ujarnya.

Sebelumnya, KPPU menerbitkan press release tertanggal 28 Maret 2017 yang isi diantaranya menyinggung tentang balik nama di STNK untuk armada transportasi online dan penetapan tarif.

Tiga rekomendasi dari KPPU

1). KPPU meminta pemerintah menghapus kebijakan penetapan batas bawah tarif yang selama ini diberlakukan untuk taksi konvensional. Sebagai gantinya, wasit persaingan usaha ini menyarankan agar pemerintah mengatur penetapan batas atas tarif saja.

2). KPPU menyarankan pemerintah agar tidak mengatur kuota atau jumlah armada baik taksi konvensional maupun online yang beroperasi di suatu daerah. Dengan demikian, penentuan jumlah armada bagi pelaku usaha angkutan diserahkan kepada mekanisme pasar. Setiap pelaku usaha akan menyesuaikan jumlah armadanya sesuai kebutuhan konsumen. Pengaturan oleh pemerintah akan mengurangi persaingan dan pada akhirnya merugikan konsumen. Namun, pemerintah selaku regulator mesti mengawasi secara ketat pemegang lisensi jasa angkutan taksi. Pemerintah harus tegas dengan memberikan sanksi berupa pencabutan izin operasi alias mengeluarkan pelaku usaha dari pasar apabila melanggar regulasi. Sehingga, pengawasan yang super ketat ini akan menjaga kinerja operator taksi konvensional dan berbasis aplikasi online untuk memenuhi standar pelayanan minimal.

DPSP

3). Komisi menyarankan pemerintah untuk menghapus kebijakan surat tanda nomor kendaraan (STNK) taksi online yang diharuskan atas nama badan hukum. “Kewajiban STNK kendaraan taksi online atas nama badan hukum memiliki makna pengalihan kepemilikan dari perseorangan kepada badan hukum,” kata ketua KPPU Syarkawi Rauf. Pemerintah sebaiknya mengembangkan regulasi yang dapat mengakomodasi sistem taksi online dengan badan Hukum koperasi yang asetnya dimiliki Oleh anggota. Sehingga, meskipun STNK tetap tercatat sebagai milik perseorangan akan tetapi dapat memenuhi seluruh kewajiban sebagai perusahaan jasa angkutan taksi dalam naungan badan hukum koperasi. Pengalihan STNK kendaraan pribadi menjadi koperasi tidak sejalan dengan prinsip gotong royong yang selama ini dibangun dan dianut oleh ekonomi Indonesia. Pengalihan ini juga tidak sejalan dengan UU Koperasi. (Stanly)

Baca Juga:  KPPU Hadirkan Prof Sukarmi Sebagai Saksi Ahli Sidang Minyak Goreng Kemasan

Comments

comments