Kemenhub Sosialisasi PM 108 Tahun 2017 di Bandung

oleh -

BANDUNG – Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) sosialisasikan PM 108 tahun 2017 yang mengatur diantaranya tentang angkutan sewa khusus atau angkutan orang tidak dalam trayek (taksi online) yang dilaksanakan di Kantor Dinas Perhubungan Prov. Jawa Barat Jl. Sukabumi, Kota Bandung, Sabtu (28/10/2017).

Hadir sebagai narasumber pada kegiatan tersebut adalah Direktur Angkutan dan Multimoda Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI, Cucu Mulyana, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Dedi Taufik Kurohman, Sekjen Pusat Organda Ateng Aryono dan Jaka dari perwakilan GRAB. 

Gelaran yang berhastag #PM108 dengan tagline Bergandeng Tangan Kerja Jadi Nyaman itu menyebutkan bahwa PM 108 tahun 2017 akan diluncurkan oleh pemerintah per tanggal 1 November 2017 setelah diundangkan pada tanggal 24 Oktober 2017 dan harus di implementasikan segera dengan masa transisi hanya 3 bulan untuk penyelenggara angkutan orang tidak dalam trayek. 

Diceritakan oleh Cucu Mulyana, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah membuat rumusan untuk merevisi PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau dikenal dengan Permenhub taksi online setelah Mahkamah Agung (MA) mencabut antara lain 14 pasal didalamnya. “Kita ketahui ada 14 pasal yang dalam proses MA dicabut. Sehingga per 1 November 2017 harus ada aturan yang baru. Kemenhub sangat menghormati putusan MA tersebut. Dalam penyusunan pengganti PM 26 tahun 2017 tersebut, telah dilakukan dialog publik diberbagai kota, dari dialog itu substansinya ada perbaikan dan penyempurnaan yang dituangkan dalam peraturan yang baru. Kami sadar dengan diterbitkan PM 108 tahun 2017 sebagai pengganti PM 26 tahun 2017 ini tidak akan memuaskan keinginan semua pihak, tapi ini adalah jalan tengah untuk mengakomodir antara konvensional dan online,” urai Cucu Mulyana. “Artinya, Kemenhub berada ditengah dan berusaha objektif. Tentunya pemerintah tidak boleh melakukan pembiaran terhadap kondisi (putusan MA) tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:  Dishub Jawa Barat Gelar Giat Pengawasan Angkutan Umum Berbasis Online di Bandung

Cucu Mulyana menghimbau kepada semua pihak saat ini untuk tidak lagi turun ke jalan (unjuk rasa), “Selama tiga bulan masih ada waktu untuk evaluasi, bagaimana perjalanan dan apa yang terjadi selama pemberlakuan PM 108. Tidak perlu lagi ada cyber war. Kita harus menunjukan suasana yang kondusif,” imbuhnya.

Menurutnya, “Aspek yang harus dilihat dari dikeluarkannya PM 108 tahun 2017 ini adalah keselamatan dan kenyamanan pengguna, aspek perlindungan konsumen dan kesetaraan dalam keberlangsungan usaha dan iklim usaha yang sehat. Selain itu, dengan dikeluarkannya PM 108 tahun 2017 adalah kepentingan nasional kita terjaga. Sehingga dalam hal ini (pemerintah) ingin mewujudkan harmonisasi usaha transportasi angkutan darat, baik yang dilakukan oleh reguler ataupun online yang dalam nomenklaturnya kita sebutkan angkutan sewa khusus. Kemudian dengan terbitnya PM 108 tentunya ada sebuah jaminan kepastian usaha sekaligus para pelaku dilapangan,” beber Cucu Mulyana panjang lebar. 

Dikesempatan yang sama, Sekjen Organda Ateng Aryono mengatakan, “Tentunya menyikapi ketentuan ini tidak membuat kami syok,” ujarnya sambil tersenyum. “Harapannya dari ketentuan yang baru ini mampu memberikan kesetaraan dan keadilan. Kepada semua pihak diharapkan untuk melaksanakan ketentuan ini dengan sebaik-baiknya. Kajian juga akan terus kami lakukan untuk sustainbility pelayanan kepada masyarakat,” terangnya. 

DPSP

Sedangkan dari transportasi online yang hanya diwakili oleh pihak GRAB, menyatakan akan support dan memberikan apresiasi terhadap PM 108 tahun 2017, “Pokoknya kami ikut saja, namun demikian kami akan mengkaji secara mendalam dan akan mendiskusikan secara internal,” terang Jaka, perwakilan dari GRAB. 

Baca Juga:  KPPU Berikan Tiga Rekomendasi ke Pemerintah terkait Kisruh Taksi Online dan konvensional

Terkait dengan tarif batas bawah dan atas, tarif ini diputuskan dengan kesepakatan bersama antara pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi melalui aplikasi teknologi informasi dengan berpedoman pada tarif batas dan bawah. Tarif batas atas dan bawah ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas usulan dari Kepala BPTJ atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya.

Kadishub Jabar Dedi Taufik Kurohman menyampaikan, “Usulan tarif angkutan sewa khusus batas atas dan bawah terlebih dahulu dilakukan pembahasan bersama dengan seluruh pihak yang berkepentingan ,”tuturnya.

Saat muncul pertanyaan terkait wilayah operasi, di mana pelayanan angkutan sewa khusus merupakan pelayanan dari pintu ke pintu dan beroperasi pada wilayah operasi yang nantinya telah ditetapkan di Jawa Barat, “Kami sudah berkoordinasi dengan Dishub kota dan kabupaten untuk mempersiapkan segala sesuatunya disesuaikan dengan PM 108 tahun 2017, kita jalan apa adanya dahulu, untuk wilayah operasi kemungkinan besarnya berdasarkan pada TNKB atau plat nomor, nanti wilayah operasi ini akan ditetapkan sesuai dengan kewenangan yang diberikan, mungkin bisa dalam bentuk keputusan Gubernur. Demikian juga dengan kuota”.

Ditekankan lagi oleh Cucu Mulyana pada kesempatan itu, perusahaan aplikasi berbasis teknologi informasi bidang transportasi darat (seperti GRAB, Uber atau GoCar) dilarang bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum. Seperti memberikan layanan akses aplikasi kepada perusahaan angkutan umum yang belum memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. Termasuk memberikan layanan akses aplikasi kepada perorangan merekrut sendiri pengemudi atau armadanya serta menetapkan tarif dan memberikan promosi tarif bawah tarif batas bawah yang telah ditetapkan. [St]

Cucu Mulyana, Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub RI saat wawancara dengan wartawan terkait PM 108 tahun 2017 di Kantor Dishub Jabar Jl. Sukabumi, Kota Bandung.
Cucu Mulyana, Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub RI saat wawancara dengan wartawan terkait PM 108 tahun 2017 di Kantor Dishub Jabar Jl. Sukabumi, Kota Bandung.

 

Comments

comments