WAAT : Jika Taksi Online Sudah Ada Regulasinya, Kami Welcome…

oleh -

BANDUNG – WAAT (Wadah Aspirasi Aliansi Transportasi) Jawa Barat, memberikan apresiasinya terhadap langkah yang diambil oleh Pemprov Jawa Barat melalui Dinas Perhubungan untuk melarang kegiatan angkutan sewa khusus berbasis online (daring) atau yang lebih dikenal dengan sebutan taksi online, selama belum ada peraturannya yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. 

Ketua Harian WAAT Jawa Barat, Anton Ahmad Fauzi (kiri), didampingi oleh pengurus WAAT Jawa Barat, Asep Solehudin (kanan)
Ketua Harian WAAT Jawa Barat, Anton Ahmad Fauzi, didampingi oleh Asep Solehudin.

“Kami memberikan apresiasi apa yang dilakukan oleh pemerintah daerah, itu juga yang mungkin untuk merealisasikan poin ke-3 dari kesepakatan antara WAAT dan Pemprov Jawa Barat saat di Pendopo Gubernur (6 Oktober 2017) kemarin,” ucap Anton Ahmad Fauzi Ketua Harian WAAT didampingi oleh Asep Solehudin kepada awak media yang mewawancarainya di tengah kegiatan pengawasan dan pengendalian terpadu yang dilaksanakan Dishub Jabar bekerjasama dengan pihak kepolisian di Jl Soekarno Hatta (bundaran Cibiru), Kota Bandung, Selasa (10/10/2017). 

“Langkah tersebut menurut kami memang merupakan aturan yang harus ditegakkan,” imbuhnya. 

Menurut Anton, “Kita dari WAAT, jika online (taksi online) itu sudah ada regulasinya, kita welcome, kita bersaing secara sehat. Jangan seperti sekarang ini, kita (angkutan umum konvensional) yang dimatikan,” ujarnya. 

Baca Juga:  Diresmikan, Kerjasama GRAB dan Taksi Primkopau di Bandara Husein Sastranegara

Dijelaskan lebih jauh oleh Anton, “Harusnya ada daya saing, pelaku online sendiri akhirnya menjadi pelaku yang benar-benar usaha transportasi. Selama ini kan online bukan pelaku transportasi seutuhnya. Bahkan disitu ada pekerja-pekerja yang sebetulnya mereka tidak harus nyupir“.

Online itu coba misalnya kalau jadi plat kuning, dia harus KIR, minimal harus memiliki SIM A Umum, dan lain sebagainya,” jelas Anton. 

Ditambahkan oleh Anton, “Perlu dicatat, WAAT bukan mau menutup online, bukan mau menutup teknologi, buat semua warga masyarakat, kami tau bahwa banyak yang ber-statement terserah warga untuk memilih alat transportasi. Tapi disini jika warga ikut membiarkan (taksi online beroperasi tanpa ada aturan), berarti warga juga tidak taat aturan,” tegas Anton. 

DPSP
WAAT Sedianya Gelar Aksi Demo Jika Pemerintah Membiarkan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Online Tetap Beroperasi

Diberitakan sebelumnya, WAAT Jawa Barat akan menggelar aksi demo dan mogok massal dari tanggal 10 sampai 13 Oktober 2017 jika aspirasi mereka untuk menutup operasi angkutan sewa khusus berbasis online seperti GoCar, Gojek, Grab dan Uber tidak ditanggapi oleh pemerintah.

Baca Juga:  Kemenhub Sosialisasi PM 108 Tahun 2017 di Bandung

Setelah diadakan pertemuan antara WAAT dan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan beserta jajarannya di Gedung Pakuan tanggal 6 Oktober 2017 lalu, akhirnya melahirkan tiga poin kesepakatan. 

Tindaklanjut dari kesepakatan tersebut adalah mediasi yang dilakukan antara pihak WAAT dengan Dishub Jabar dan Polda Jabar yang dilaksaksanakan di Kantor Dishub Jabar Jl Sukabumi, Kota Bandung, pada tanggal 9 Oktober 2017. Dan dari mediasi itu dinyatakan bahwa rencana aksi pada tanggal 10 Oktober 2017 ditangguhkan. (St)

Comments

comments