Murung Raya, sorotindonesia.com – Secara keseluruhan penyelenggaraan kegiatan Pilkades tahun 2017 ini berlangsung aman dan kondusif sampai pasca Pilkades. Namun di proses penetapan dari Pihak Pemerintah Kecamatan menjelang masa waktu yang ditetapkan habis yaitu sampai hari Kamis tanggal 23 Maret 2017 akan datang masih menyisakan masalah.
Kali ini ada dua desa yang sudah menyampaikan surat keberatan atau gugatan atas hasil rekapitulasi suara di penyelenggaraan pilkades di desanya, yaitu Desa Tumbang Naan di Kecamatan Seribu Riam, dan Desa Konut di Kecamatan Tanah Siang.
“Surat gugatannya menyangkut masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Mobilisasi warga yang tidak masuk dalam DPT, itu menurut versi penggugat dan saat ini kami sedang mempelajari surat tersebut dan melakukan koordinasi dengan pihak Panitia Pemilihan dan Penerintah Kecamatan untuk penyelesaian masalah ini”, jelas Hendri R. Silvanus di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Murung Raya, Jl. Bina Praja, Puruk Cahu.
“Kami dari DPMD Kabupaten Murung Raya tetap berkoordinasi dengan berbagai pihak yang menjadi penyelenggara Pikades yang surat gugatannya masuk, dan yang harus menjadi catatan adalah dalam proses pendaftaran di masing-masing desa tersebut ada dokumen persyaratan yang para calon Kepala Desa ini sudah tanda tangani di atas materai 6.000, yang menyatakan bahwa sepakat untuk tidak akan menggugat dan siap menang dan siap kalah”, tambahnya.
Saya harapkan dalam menyikapi hal ini, setiap calon kades yang kalah dapat menerima hasil dari proses rekapitulasi suara di masing-masing desanya”, pungkas Hendri kepada Sorot Investigasi Indonesia. (yud)