Murung Raya, sorotindonesia.com – Sengketa dalam proses Pilkades di daerah mana saja sudah biasa terjadi akibat faktor ketidak puasan atas pelaksanaan dan proses yang dirasakan oleh calon yang kalah serta pendukung atau simpatisannya.
Dari data yang masuk ke DPMD diakui oleh Hendri P. Silvanus Kabid. Pemerintahan Keluarahan dan Desa, ada 2 surat gugatan yang sudah masuk dan sudah ada upaya penyelesaian dari pihak Panpilkades setempat.
Hendri P. Silvanus mengatakan, “Dari 2 gugatan di Desa Konut dan Desa Tumbang Naan ini, kemungkinan masalah sengketa pilkades ini mengakibatkan sampai terjadinya pemilihan ulang itu kami kurang mengetahui namun kami tetap menghargai keputusan dari pihak Panpilkades dan Pemerintah Kecamatan setempat jika pemilihan harus diulang”, jelas Hendri, Kamis (23/3).
“Tentu konsekwensi nya berimabas pada Anggaran Dana Desa (ADD) karena dana yang dipergunakan dalam penyenggaraan Pilkades ini lumayan, karena kondisi seperti Desa Konut cukup luas dan masyarakatnya cukup banyak, Desa Tumang Naan desa nya sangat luas dan jaraknya cukup jauh jadi memerlukan dana yang besar lagi untuk proses Pilkades ulang”, pungkas Hendri. (yud/fss)