Hanya 2 Gugatan Sengketa Pilkades Dan Belum Ada Penyelesaian

oleh -
Pilkades
Salah Satu Kegiatan Pilkades Tanggal 16 Maret 2017

Murung Raya, sorotindonesia.com – Sesuai dengan agenda jadwal tahapan Pilkades tahun 2017 di tanggal 16 Maret 2017 yang lalu untuk proses rekomendasi dari pihak Pemerintah Kecamatan saat ini ditunggu oleh Pihak DPMD Kab. mura sampai dengan hari Jum’at 24 Maret 2017 ini di jam kerja.

Hendri P. Silvanus Kabid. Pemerintahan Kelurahan dan Desa DPMD Kab. Mura mengatakan, “Surat gugatan sengketa pilkades tahun 2017 ini hanya ada 2 desa saja yang masuk ke DPMD Kab. mura,  sampai dengan hari ini yaitu Desa Konut di Kecamatan Tanah Siang dan desa Tumbang Naan di Kecamatan Seribu Riam dan di tingkat desa sudah ada upaya penanganan dari pihak Panpilkades dan pihak Pemerintah Kecamatan”, katanya, Kamis (23/3).

Menurut pihak-pihak yang menggugat di isi suratnya kisruh Sengket Pilkades tahun 2017 ini tentang masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ada yang sama nama, nomor dan undangan. Saat ini pihak Panpilkades yang mempelajarinya dan penyelesaiannya hanya sampai di pihak Pemerintah Kecamatan.

Baca Juga:  Hanya 7 Hari Kalender Waktu Sanggah Pilkades Di 35 Desa

“Untuk penanganan penyelesaian gugatan tadi masih belum ada kabar terbaru ataupun keputusannya sampai saat berita ini di naikan. Sesuai dengan instruksi Bupati mura bahwa penanganan dan penyelesaian cukup sampai di Pemerintah Kecamatan saja”, pungkas Hendri. (yud/fss)

Comments

comments