Hanya 7 Hari Kalender Waktu Sanggah Pilkades Di 35 Desa

oleh -
Pilkades
Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat desa Kabupaten Murung Raya, Jl. Bina Praja Puruk Cahu, Selasa (21/3)

Murung Raya, sorotindonesia.com – Pesta Demokrasi di tingkat desa saat ini sudah melewati tahapan pasca pencoblosan, Panitia Pemilihan Pilkades sedang bekerja untuk memberikan hasil rekapitulasi ke BPD di tiap desa yang menyelenggarakan pesta rakyat tersebut, setelah itu direkomendasikan ke pihak Kecamatan masing-masing.

Kabid. Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Hendri P. Silvanus mengatakan, “Tahapan Pilkades saat ini Penetapan Pemenang oleh Pihak Panitia dan BPD masing-masing desa yang menyelenggarakan Pilkades tanggal 16 Maret 2017 lalu, untuk segera di sampaikan ke pihak pemerintah kecamatan untuk direkomendasikan ke Bupati Murung Raya melalui DPMD Kab. Murung Raya”, katanya, Selasa (21/3).

“Kalaupun ada gugatan itu harus disampaikan ke pihak Panitia Pilkades, tergantung apa masalahnya dan panitia punya hak jawab untuk permasalahan tersebut. Sesuai dengan peraturan dan ketentuan UU No. 6 tahun 2014 dan PP No. 43 tahun 2014 tentang perselisihan atau pun permasalahan yang sifatnya administratif di Pilkades ini cukup diselesaikan di tingkat Kabupaten”, tambah Hendri di ruang kerjanya.

Baca Juga:  Rudi Hartono “ Dupang “ Menangkan Pilkades Puruk Kambang

“Lain hal jika ada permasalahan yang sifatnya tindak pidana bisa langsung dilaporkan ke pihak Kepolisian setempat, seperti Babin Desa masing-masing. Misalkan seperti penyuapan dengan sejumlah uang yang tertangkap tangan dan ada saksi yang membenarkan dan menguatkan kejadian tersebut”, tambahnya.

“Untuk waktu proses penetapan pemenang Pilkades ini maksimal itu selama 7 hari setelah pelaksanaan Pilkades kemaren, sesuai dengan Peraturan Bupati tentang pelaksanaan Pilkades, dan jika ada gugatan ataupun pihak BPD desa masing-masing tidak merekomendasikan pemenang dari hasil Pilkades tadi pihak Pemerintah Kecamatan bisa langsung merekomendasikan hasil tersebut ke pihak DPMD Kab. mura. Dan waktunya tidak berubah hanya diberi waktu 7 hari kalender setelah pelaksanaan”, pungkas Hendri. (yud)

Baca Juga:  Ketua Panitia Pilkades Desa Puruk Kambang Jelaskan Hasil Pencoblosan

Comments

comments