Panwaslu Kota Banjar Sosialisasi Pojok Pengawasan

oleh -

Banjar, ( SI ) – Dalam rangka meningkatkan partisipatif masyarakat terhadap pilkada baik Pilgub maupun Pilwalkot 2018, Panwaslu Kota Banjar gelar sosialisasi Pojok Pengawasan. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari, Sabtu (24/2/2018), bertempat di halaman Kantor Panwaslu Kota Banjar, tepat di belakang Kantor Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar.

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh berbagai elemen lapisan masyarakat Banjar, diantaranya mahasiswa.

Bertindak sebagai narasumber, ada dari pihak Panwaslu, Polres Banjar melalui Wakapolres Banjar Kompol Ade Najmuloh dan dari Kejaksaan Negeri. Narasumber memberikan sosialisasi terkait dengan program pojok pengawasan partisipatif Pemilukada dan Pilgub serentak tahun 2018.

Ketua Panwaslu Kota Banjar, Irfan Saeful Rohman dalam sambutannya menerangkan terkait program “Pojok Pengawasan Pemilu serentak 2018”. Bahwa ketika panwaslu berada di tengah masyarakat akan sulit melakukan pengawasan secara keseluruhan dan jika semua lapisan masyarakat diikutsertakan bersama – sama mengawasi Pilkada serentak, itu akan mempermudah melaksanakan tugas pengawasan, terangnya.

“Pemilih cerdas adalah pemilih rasional dan obyektif, dengan lebih mengenal paslon bukan berdasarkan transaksional akan tetapi silahkan kenali Paslon dengan emosional karena jika memilih Paslon berdasarkan transaksional itu menimbulkan buih – buih dan benih Pemimpin yang berkarakter kepada korupsi” Tegas Irfan.

Baca Juga:  Panwaslu Kota Banjar Deklarasi Anti Politik Uang Dan Politisasi SARA

Sementara itu pihak Kepolisian Resort Banjar dan Kejaksaan Negeri Banjar lebih memberikan penerangan dan penjelasan perundang – undangan yang dapat menimbulkan dampak pelanggaran dalam pemilu serentak 2018.

Anggita Panwaslu Jenal menambahkan, sesuai dengan tagline Bawaslu “Bersama Masyarakat Awasi Pemilu dan Bersama Bawaslu Tegakan Keadilan Pemilu” makna kata tersebut merupakan acuan supaya masyarakat dengan Panwaslu tidak ada batasan untuk bersama-sama mengawasi pemilu agar pemilu memilih nilai martabat yang tinggi guna keberlangsungan hasil pembangunan lima tahun ke depan yang tidak korup yang menghasilkan pembagunan yang baik.

DPSP

“Jika ada indikasi pelanggaran pada pemilu, silahkan masyarakat jangan takut untuk melaporkan kepada Panwaslu” Ajak Jenal.

Ketua Panwaslu Kota Banjar Irfan Saeful menyinggung akan dampak buruk jika pemilih di dasari atas transaksional / politik uang “Mari kita sepakati menolak money politics dan ingat sangsinya berat, anda tidak akan mampu menerimanya”.

Baca Juga:  Panwaslu Kota Banjar Menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bersama OKP

Sangsi Berat tersebut di atur dalam pasal 73 ayat 1 sampai dengan 4 yang mana pada ayat satu apabila Paslon menjanjikan saja itu tidak boleh dan apalagi sampai dilaksanakan dengan memberikan sesuatu atau iming – iming, begitu juga apabila masyarakat atau siapapun mengahalangi untuk memilih dan atau mengajak golput, itu semua sudah masuk kepada pelanggaran Pemilu.

Kontek pengawasan pilkada serentak itu sendiri meliputi keseluruhan baik itu kontestasi, masyarakat, penyelengaraan Pilkada termasuk ASN/PNS.

Ketua Panwaslu Kota Banjar Irfan Saeful mengajak untuk meningkatan integritas Panwaslu, Kejaksaan, Kepolisian, sebagai sentra penegakan hukum terpadu. Irfan menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak takut untuk di mintai klarifikasi karena klarifikasi itu hanya bentuk pemanggilan permintaan keterangan memperjelas sesuatu hal yang masih samar, pungkasnya.[*]

Comments

comments