KOTA BANJAR, (SI) — Kapolsek Pataruman Polres Banjar Polda Jabar AKP Cecep Ede Sulaeman, S.IP, pimpin kegiatan kepolisian yang ditingkatkan yang dilaksanakan secara rutin terutama pada akhir pekan.
Kegiatan kepolisian yang ditingkatkan ini dilaksanakan guna tercipta situasi kondusif, serta tak henti-hentinya terus memberikan edukasi protokol kesehatan terhadap masyarakat dengan cara yang sederhana melakukan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan di air yang mengalir dan Selalu menjaga jarak).
Selain memberikan arahan protokol kesehatan, dalam rangka cipta kondisi berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, adanya peredaran miras yang berkedok sebagai tempat berjualan jamu di lingkungan Jatimulya, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.
Mendapat informasi tersebut, Kepolisian Sektor Pataruman langsung bergerak melakukan penggeledahan terhadap tempat penjualan jamu dan disaat melakukan pengeledahan itu didapati adanya minuman keras jenis anggur ginseng cap kuda mas dan juga miras jenis anggur merah.
Kapolsek Pataruman AKP Cecep Edi Sulaeman mengatakan, “Ya, benar kami melakukan penggeledahan dan melakukan penyitaan barang bukti miras serta kami juga akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku bagi si penjualnya,” ungkapnya, Sabtu (17/10/2020).****