Semarang [ Sorot Indonesia ] – Pada hari, Jum’at (23/02/2018), seusai melakukan aksi unjuk rasa damai di depan Gedung DPRD Semarang, Ketua PMII Komisariat Walisongo Semarang menyatakan bahwa kegiatan menolak revisi UU MD3 tidak akan berhenti. Dikatakan olehnya bahwa pihaknya menyadari apa yang disampaikan oleh Ketua Komisi A saat menemui para pengunjuk rasa dianggap tidak mewakili DPRD secara kelembagaan, “Kami (PMII Komisariat Walisongo) sadar bahwa tadi adalah statemen pribadi. Tidak mewakili Komisi A maupun Fraksi,” kata Fuad.
Namun demikian, pihaknya menghargai iktikad baik dari Masruhan, “Kami menghargai iktikad baik Bapak Masruhan yang secara pribadi bersedia menerima delegasi kami dan juga ikut turun menemui sahabat-sahabat yang beraksi di bawah,” Ungkapnya. “Oleh karena itu, kami akan melakukan evaluasi seperlunya terhadap aksi hari ini dan tetap memantau perkembangan yang terjadi,” imbuhnya.
Dijawabnya, akan ada aksi lanjutan saat ditanya perihal kemungkinan ada aksi lanjutan. “Bilamana dibutuhkan kami akan melakukan unjuk rasa dengan jumlah yang lebih besar lagi,” ungkapnya.
Sebagaimana disadari oleh PMII, Masruhan Samsuri saat menemui para demonstran menyatakan bahwa dirinya mendukung aksi dan kritik dari massa PMII selaku diri sendiri dan tidak terkait dengan Fraksi ataupun Komisi secara kelembagaan, “Saya selaku pribadi nama Masruhan Samsuri yang kebetulan dari Fraksi PPP dan Ketua Komisi A secara pribadi sudah menandatangani nota kesepakatan ini,” demikian ungkapan Masruhan saat menemui para pengunjuk rasa.
Dikatakan olehnya bahwa memang terdapat pasal-pasal yang perlu ditelaah dan dikaji lebih lanjut sebelum disahkan, “Dalam diskusi tadi masih banyak pasal yang perlu ditolak. Kemudian ada yang perlu diperbaiki,” Ucapnya. Dijelaskannya bahwa institusi perwakilan rakyat tidak bisa menjadi organisasi yang tak tersentuh oleh hukum. Pun demikian DPR secara kelembagaan perlu mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya.
“Karena prinsip kami di DPR, DPD, dan DPRD tidak boleh menjadi organisasi yang istilahnya superbody,” tukasnya. “Tetapi ada batasan-batasan yang harus dilakukan terkait kewenangan tugas,” sambungnya.
Dijelaskan olehnya bahwa aspirasi yang disampaikan oleh PMII perlu mendapat perhatian mengingat bahwa terdapat poin-poin penting yang menjadi alasan utama adanya unjuk rasa tersebut. (AR Hidayat_SorotIndo)