OTT di Dinas PMDPTSP Bandung Polisi Sita Rp 364 Juta, US $ 34.000, £ 124 dan Tabungan Rp 500 Juta!

oleh -
OTT di Dinas PMDPTSP Bandung

Bandung, Tim Saber Pungli dari Satserse Polrestabes Bandung berhasil menangkap pejabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMDPTSP) kota Bandung dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kantornya Jl. Cianjur No. 34 kota Bandung.

“Kepala dinas PMDPTSP berinisial DRW (49) ditangkap saat yang bersangkutan akan pulang dan menaiki mobil dinas innova-nya, (27/1). Ketika di tangkap itu dari tangan tersangka kita temukan barang bukti uang sebesar Rp 128 juta dan US $ 10.000”, terang Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Hendro Pandowo didampingi Kasatreskrim AKBP Yoris saat melaksanakan konpers di Mapolrestabes, Sabtu (28/1) malam.

Menurutnya, Jajaran Satserse Polrestabes Bandung lalu mengembangkan hasil OTT tersebut dengan melakukan penggeledahan di dua tempat, termasuk di kediaman tersangka, “Kemudian kami melakukan penangkapan terhadap beberapa saksi dan tersangka sehingga didapati lagi barang bukti yang berhasil di sita oleh kami sehingga total barang bukti yang di sita adalah uang sejumlah Rp 364 juta, US $ 34.000, £ 124 dan buku tabungan yang berisi uang Rp 500 juta serta mobil yang digunakan pada saat penangkapan”, jelas Hendro.

Baca Juga:  KRYD Polres Majalengka Polda Jabar Amankan Dua Pelaku Pungli

Adapun dari hasil pengembangan yang dilakukan, berturut-turut polisi menangkap 11 orang terkait dengan kasus ini, “Setelah dilakukan pemeriksaan secara marathon sampai dengan hari ini, (28/1), maka penyidik bisa menyimpulkan dari hasil penyelidikan dan kita tingkatkan menjadi penyidikan, dari 11 orang yang kita lakukan penangkapan, 6 orang kita jadikan tersangka yang salahsatunya adalah Kadis PMDPTSP, lalu AS selaku Kabid di dinas tersebut, kemudian WK, NS, MPH dan B”, ungkap Hendro.

Baca Juga:  Pemerintah Berhasil Bangun Pelayanan Publik Terintegrasi Dan Turunkan Pungutan Liar Secara Signifikan

Lebih jauh Hendro menjelaskan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka ini melalui berbagai peran, diantaranya mulai dari mengumpulkan uang pungutan liar dari masyarakat atau para pengusaha yang mengurus perijinan sampai dengan menyampaikannya ke kepala dinas.

“Tindak pidana yang dilakukan adalah melanggar Pasal 5, 11, 12 huruf B UU No. 20 tahun 2001 Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun”, pungkas Hendro. (stanly)



Comments

comments