Elemen Masyarakat Sorot Dugaan Pungli di SMAN 19 Bandung

oleh -
Anggi Darmawan, M.Pd., Sekjen DPP LSM PMPRI (Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia).

BANDUNG — Kabar yang beredar terkait penggalangan dana partisipasi pendidikan melalui komite sekolah terus menjadi buah bibir publik disaat pemerintah gencar memberantas pungutan liar atau pungli, tak terkecuali di sektor pendidikan, seperti dugaan pungli yang terjadi di SMAN 19 Kota Bandung.

Hal tersebut diungkapkan oleh elemen masyarakat yang disampaikan oleh Sekjen DPP LSM PMPRI Anggi Dermawan, M.Pd., Rabu (1/2/2023).

Anggi Darmawan menerima laporan pengaduan perihal adanya permintaan dan pemungutan biaya dari komite sekolah SMAN 19 Kota Bandung terhadap orang tua siswa yang menurut keterangan diperuntukan dan dialokasikan untuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) tahun Pelajaran 2022/2023 yang jumlahnya sebesar  Rp. 1.6 M akan dibebankan kepada para orang tua/wali murid kelas X (sepuluh) sebanyak 286 siswa.

Hasil penuturan dan keterangan orang tua siswa SMAN 19 Bandung yang namanya tidak mau dipublish kepada Anggi Darmawan, sebagai berikut :

Pertemuan para orang tua/wali murid kelas X bersama Komite Sekolah pada hari, Selasa tanggal 31 Januari 2023 pukul 08.00 – 09.30 WIB.

1. Komite Sekolah telah menyusun RKAS Tahun Pelajaran 2022/2023 (terlampir).

2. RKAS tahun Pelajaran 2022/2023 ada 8 jenis (terlampir)

3. Sebagian Biaya RKas Tahun Pelajaran 2022/2023 yang jumlahnya Rp. 1.6 M akan dibebankan kepada para orang tua/wali murid kelas X ( 286 orang).

4. Sehingga biaya per orang / siswa Rp. 1,6 M : 286 orang = Rp. 5.598.092 (lima juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan puluh dua rupiah (terlampir).

Hasil diskusi para orang tua/wali murid kelas X pada umumnya tidak setuju / keberatan dengan beban biaya tersebut.

Menanggapi dan menyikapi hal tersebut, Sekjen DPP LSM PMPRI Anggi Darmawan mengatakan bahwa seluruh kegiatan di sekolah yang berkaitan dengan siswa sudah dicover oleh dana BOS termasuk kegiatan belajar di ruangan kelas dan kegiatan ekstrakurikuler bagi siswa.

“Dalam hal ini menjadikan pertanyaan besar ketika komite memungut dana dari orang tua siswa untuk salasatunya pembangunan perehaban lapang voli di SMAN 19 Kota Bandung,” ujar Anggi.

Bahkan, dalam unggahan laman kemdikbud.go.id ditegaskan langsung oleh Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang yang mengatakan, revitalisasi peran Komite Sekolah melalui Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 ini juga dilakukan untuk menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan yang diminta oleh Komite Sekolah kepada peserta didik atau orang tua/wali.

Kemendikbud ketika menyosialisasikan Permendikbud No.75/2016 tentang Komite Sekolah tidak diperboleh penggalangan dana berupa sumbangan pendidikan, bantuan pendidikan dan bukan pungutan | MMP/dok kemdikbud.

“Permendikbud ini juga mempertegas bahwa Komite Sekolah dilarang meminta pungutan (kepada peserta didik). Kemudian, penggalangan dana berupa sumbangan dan bantuan pendidikan juga tidak boleh memberatkan orang tua/wali yang tidak mampu,” tegas Anggi.

Hal tersebut menjadikan probabilitas, lanjutnya, dikarenakan kita semua tau bahwa anggaran dana BOS ialah salah satunya untuk mendukung ekstrakurikuler.

“Untuk itu kami meminta dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk turun tangan dan menganalisis permasalahan tersebut di lapangan,” pungkas Anggi Darmawan.***

Comments

comments