Tangerang – Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang lanjutan perkara pengeroyokan terhadap Abrahams Timothus Parlindungan Alias Bampi dengan terdakwa Alex Muaya dan kawan-kawan dengan dakwaan tunggal yakni pasal 170 Ayat (2), Selasa (29/08/2023).
Dalam sidang ke-5 dengan agenda sidang pemeriksaan yang sering molor dalam jadwal yang sudah ditentukan, seharusnya agenda sidang jam 11.00 namun bisa dimulai pukul 16.30 wib, terhadap terdakwa Alex Muaya dan rekan-rekan. Dengan nomor perkara 1136/Pid.B/2023/PN.Tng.
Kuasa Hukum Terdakwa Alex Muaya yang juga tergabung dan pendiri Law Firm IMS & ASSOCIATES Adv. Suhartawan Hutapea, S.H., atau biasa disapa Awan kepada awak media mengatakan, “Hari ini merupakan Sidang Ke-5 dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa Alex Muaya dan kawan-kawan pada pemeriksaan hari ini ada fakta yang kembali terungkap didalam persidangan bahwasannya memang menguatkan dari keterangan para saksi yang kita hadirkan pada sidang sebelumnya bahwasannya saudara Alex Muaya bukan pelaku melainkan dia sebagai korban atas kebrutalan Abrahams Timothus Parlindungan Alias Bampi,“ ujar Awan.
Awan menambahkan, Menjelang sidang Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tanggal 12 September mendatang, setelah itu kita menerima tuntutan nanti kita persiapkan Nota Pembelaan (Pledoi) yang maksimal dari tim hukum, dan tadi didalam persidangan pun ada fakta bahwa selain menjadi korban terdakwa Alex Muaya telah melaporkan atas kejadian yang menimpa klien kami, namun laporan di Polsek Ciputat Timur tidak diproses secara cepat dan terkesan lamban, padahal berdasarkan keterangan dan bukti yang di sampaikan oleh terdakwa Alex muaya dalam persidangan, laporan polisi yang dilakukan oleh terdakwa Alex muaya melalui istrinya pada hari dan tanggal yang sama dengan laporan polisi Abrahams alias Bampi, bahkan dalam hitungan jam terdakwa Alex muaya lebih dulu melakukan laporan polisi namun pada saat itu terdakwa Alex Muaya membuat laporan polisinya di Polsek Ciputat Timur, sedangkan Abraham alias bampi di Polres Tangerang Selatan, kami sangat menyayangkan atas kinerja Polsek Ciputat Timur yang sangat lamban dalam penanganan perkara klien kami, tentunya itu telah nyata merampas keadilan klien kami dalam kedudukannya sebagai korban.
Kesempatan yang sama, Isram, S.H.,M.H., selaku kuasa hukum terdakwa Alex Muaya pun sangat menyayangkan sikap JPU yang dinilai keliru mendakwa klien-nya.
“Pada intinya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memeriksa perkara ini keliru dimana penggunaan pasal dalam dakwaan sangat tidak tepat. Saya bilang keliru, karena fakta persidangan mulai dari proses pembuktian, pemeriksaan saksi-saksi, sampai hari ini tidak ada satu keterangan pun yang menyatakan bahwa saudara Alex Muaya maupun ketiga terdakwa lainnya melakukan pengeroyokan,” tuding Isram.
Ia pun mengatakan “Bahwa adanya luka terhadap diri pada Abrahams alias Bampi bukan karena korban pengeroyokan, tetapi melihat kejadian di TKP Pertama kejadian pertama dan kedua itu adalah perkelahian tanding satu lawan satu, maka dalam hal ini kami sampaikan bahwasanya saudara Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah keliru dalam mendakwa Klien-klien kami, empat orang, dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP, perlu diketahui bahwa pasal 170 Ayat (2) adalah mengenai kejahatan ketertiban umum, harusnya jika mendakwa para terdakwa ini harus menggunakan pasal perkelahian tanding atau penganiayaan. Dan kami seyakin-yakinnya terhadap upaya yang kami lakukan terhadap klien kami ini berpotensi bebas demi hukum atau setidak-tidaknya lepas dari tuntutan,“ tutup Isram.***






