TANGERANG, sorotindonesia.com – Majelis hakim yang diketuai oleh Nanik Handayani, jatuhkan vonis hukuman 3 tahun 6 bulan tahanan kota kepada terdakwa Alex Muaya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (17/10/2023).
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya yang menuntut Alex Muaya dihukum 7 tahun penjara karena menilai telah memenuhi unsur pada pasal 170 ayat (2) KUHP, yakni pengeroyokan kepada korban Abrahams Timotius Parlindungan alias Bampi.
Selain itu, Majelis Hakim juga membacakan putusan kepada rekan Alex Muaya lainnya, yakni Rohmat Gunawan dan Hendra Fitriadi divonis hukuman penjara 4 tahun dikurangi masa penahanan, serta Fitriyadin 2 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan.
Menanggapi putusan hakim tersebut, kuasa hukum Alex Muaya dkk dari Law Firm IMS & ASSOCIATES, Septa Aditya Aslam, menghormati putusan majelis hakim namun juga menyayangkan karena ada beberapa hal yang dibacakan oleh tim kuasa kukum saat pleidoi yang tidak menjadi bahan pertimbangan putusan.
“Kalau dilihat dari sisi tuntutan (JPU), putusan hakim ini jauh dibawah. Kami tetap menghargai dasar-dasar pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan. Tetapi dari dasar bahan-bahan yang menjadi pertimbangan hakim yang dibacakan itu, ada beberapa hal dalam pleidoi kami yang tidak masuk dalam pertimbangan hakim,” kata Aslam.
Terkait dengan upaya lanjutan atau banding, Aslam mengaku akan memutuskannya setelah berdiskusi dengan keluarga para terdakwa.
“Apakah kami akan ajukan upaya hukum selanjutnya atau banding, itu nanti kami akan menunggu hasil diskusi tim bersama keluarga para terdakwa,” ujarnya.
Ditambahkan oleh Suhartawan Hutapea, salasatu tim kuasa hukum Alex Muaya dkk, bahwa pihaknya dari awal memiliki keyakinan perbuatan Alex Muaya dkk tidak terbukti memenuhi unsur yang menjadi tuntutan JPU berdasarkan kesaksian dan bukti selama persidangan.
“Jika kita melihat vonis tadi yang sudah dibacakan oleh hakim, jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Cuma dari awal, keyakinan kita Alex muaya Cs tidak terbukti atas dakwaan dan tuntutan alias bebas. Menurut kami, hakim tidak mempertimbangan fakta-fakta persidangan kemarin yang mana terungkap di dalam fakta persidangan ada dua TKP (3 peristiwa) yang apabila diuraikan satu persatu, kejadiannya tidak satupun saksi baik a charge maupun a de charge yang menerangkan bahwa terdakwa Alex muaya Cs melakukan pengeroyokan secara bersama-sama terhadap Abraham Timotius alias bampi,” ungkap Awan, sapaan akrab dari Suhartawan.
Kesempatan yang sama, atas vonis yang telah dibacakan oleh majelis hakim PN Tangerang tersebut, Awan juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang selama ini telah mendukung dan memberikan support kepada tim kuasa hukum dari Law Firm IMS & ASSOCIATES agar bisa memperoleh keadilan bagi Alex Muaya Dkk.
“Saya atas nama pribadi dan tim law firm IMS & Associates mengucapkan terima kasih kepada Ketua Gardu FBR Gonggo Hitam dan anggota, terutama untuk Ketua Timsus FBR Korwil Tangsel Panglima Andi Aferi Amrani, S.H., yang mana telah memberikan support penuh dalam penanganan perkara Alex muaya Cs, sehingga kami dimudahkan dalam pendampingan dan pembelaan di persidangan terhadap terdakwa Alex muaya Cs,” pungkasnya.
Pantauan awak media, jalannya sidang pembacaan vonis terhadap Alex Muaya dkk turut mendapat pengawalan dari pihak kepolisian setempat yang berjaga di dalam dan di luar ruang sidang. Tampak juga keluarga dan istri terdakwa yang ikut menghadiri sidang untuk mengetahui nasib suami mereka.*