TANGERANG – Mantan petinju nasional Alex Muaya, mengaku kecewa dengan kinerja jajaran Polsek Ciputat Timur Polres Tangerang Selatan Polda Metro Jaya dalam menangani laporannya terkait dengan penganiayaan yang dialaminya oleh terduga pelaku ABP alias Bampi.
Akibat penganiayaan tersebut, korban Alex Muaya harus beraktifitas menggunakan kursi roda karena kakinya mengalami patah tulang akibat dilindas mobil yang dikemudikan oleh Bampi.
“Kurang lebih lima bulan laporan pengaduan masuk di Polsek Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan. Namun, pihak kepolisian belum juga menangkap pelaku ABP Alias Bampi,” keluh Alex Muaya kepada awak media saat datang ke Polsek Ciputat Timur untuk menanyakan perkembangan kasus yang dilaporkannya, Selasa (3/10/2023).
Alex sendiri sudah membuat laporan yang teregistrasi dengan Tanda Bukti Lapor Nomor/40/IV/2023/SPKT/SEKCIPTIM/RESTANGSEL/POLDA METRO JAYA.
Menurut Alex Muaya, ini sudah kedua kalinya ia datang ke Polsek Ciputat Timur untuk mengetahui perkembangan penyidikan yang telah dilakukan oleh jajaran Polsek Ciputat Timur atas dasar laporannya tersebut. Namun pihak Polsek Ciputat Timur dianggap belum bisa memberikan jawaban yang memuaskan bagi Alex.
“Saya sangat kecewa dan menyayangkan kinerja pihak kepolisian. Sampai dengan saat ini kenapa Bampi belum juga ditangkap, saya korban yang kebetulan pada H+1 setelah kejadian, istri saya yang melapor atas nama Vita Puspita Sari kesini. Sudah lima bulan kasus saya berjalan, tapi sepertinya tidak ada perkembangan dan tidak ada juga penangkapan kepada si pelaku Bampi itu,” ujar Alex Muaya.
Ia bahkan heran karena malah dirinya yang saat ini jadi terdakwa atas kasus pengeroyokan.
‘Tapi saya tiba-tiba dijadikan terdakwa,” ucapnya.
Diceritakan oleh Alex, seturut informasi yang diterimanya, petugas yang menangani kasusnya sudah memeriksa sejumlah saksi, tapi hingga dengan saat ini pelaku Bampi belum juga ditangkap.
Kesempatan terpisah, awak media menghubungi Kapolsek Ciputat Timur Kompol Agung Nugroho yang meresponnya melalui sambungan telepon via WhatsApp.
“Ini (laporan Alex Muaya) sudah dalam proses penyidikan dan sudah dikirim ke kejaksaan dan sudah dipelajari oleh jaksa, terus kemarin hasil koordinasi ada penambahan dari jaksa untuk berita acara pemeriksaan saksi ahli pidana,” jawab Kompol Agung Nugroho.
“Sudah kita koordinasikan dengan ahli pidana, nanti kita akan buat janji waktu untuk melakukan pemeriksaan ke saksi ahli pidana, dan ada penambahan nantinya untuk dilakukan rekonstruksi kejadian,” ungkap Kapolsek.
Ketika disinggung oleh awak media mengenai keberadaan terduga pelaku penganiayaan ABP alias Bampi selaku terlapor, Kapolsek Ciputat Timur menjawab, “Nanti jika kita perlukan, saudara Bampi akan kita panggil untuk hadir, dalam hal penyidikan,” pungkas Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Agung Nugroho.*