Tangerang – Prof Dr Otto Cornelis (OC) Kaligis kuasa hukum dari terdakwa Fernando Miguel Gama De Sousa yang merupakan WNA asal Portugal, hadir dalam sidang pembacaan dakwaan dan pembacaan pembelaan dari Kuasa Hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang, Selasa (25/6/24).
Dalam sidang perdana yang seharusnya berlangsung 13 Juni 2024 waktu lalu ini sempat tertunda, dan hari ini 25 Juni 2024 sidang digelar secara langsung dengan terdakwa didampingi oleh kuasa hukum.
Sidang ini menarik untuk disimak, karena dalam pembacaan Pembelaan yang dibacakan oleh OC Kaligis ini cukup banyak kejanggalan dalam kronologis kejadian dari awal ditangkapnya Fernando.
Pembacaan Pembelaan ini disampaikan dalam dua versi bahasa yang disediakan oleh tim kuasa hukum, yakni Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, untuk dapat dipahami oleh Majelis Hakim dan juga pengunjung terkait dengan isi pembelaan dan kronologis pada dakwaan.
Salasatunya yang dipaparkan oleh OC Kaligis adalah barang bukti narkotika jenis kokain cair seberat 2.598,9 miligram yang didakwakan terhadap kliennya Fernando Miguel Gama De Sousa, telah dimusnahkan polisi sebelum vonis oleh hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
“Barang bukti itu merupakan bagian dari isi dakwaan, namun faktanya sudah dimusnahkan, ini bertentangan dengan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP,” kata OC Kaligis.
OC Kaligis mengatakan hal tersebut dalam nota sidang agenda pembelaan terhadap kliennya Fernando Miguel Gama De Sousa, yang ditangkap aparat Polda Metro Jaya di sebuah Hotel di kawasan wisata di Badung, Bali.
Sidang yang diketuai oleh hakim M Alfi Sahrin Usuf dan Jaksa Penuntut Umum Raden Isjunianto, pembelaan setebal 20 halaman tersebut dibacakan secara bergantian.
Fernando sendiri selaku terdakwa juga membacakan pembelaannya setebal empat halaman dalam bahasa Inggris yang dalam persidangan didamping penterjemah.
Tim kuasa hukum mengatakan, pada pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP itu dijelaskan uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan tidak terpenuhi, itu artinya dakwaan jaksa batal demi hukum.
Jaksa menyeret Fernando ke meja hijau PN Tangerang bersama temannya Rui Pedro Azevedo Viana yang juga terdakwa warga Portugal saat berlibur di Bali.
Penangkapan Fernando tersebut tanpa menunjukkan tanda identitas maupun surat tugas, tidak memberitahukan alasan penangkapan serta melakukan tindakan kekerasan atau penyiksaan.
OC Kaligis keberatan mengenai Pengadilan Negeri Tangerang yang dinilai tidak berwenang mengadili perkara itu, termasuk mengenai dakwaan tidak dapat diterima serta dakwaan harus dibatalkan.
Menurut dia, pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya, ini berdasarkan pasal 84 ayat 1 KUHAP, maka yang berhak menyidangkan perkara ini adalah Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
Ditambahkannya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) banyak saksi yakni Luis Nuno Punto Da Silva, Theo Dorus Arional Zendrato, Riza Mahardika Sidha dan I Ketut Jagra Wijaya yang menjelaskan tempat kejadian di Villa Bukit Kirana, Jalan Belimbing Sari III No.1, Pecatu, Badung, Bali.
Kaligis mengatakan selama di Bali kliennya hanya liburan dan tidak pernah mengunakan narkotika jenis apapun, sedangkan terdakwa Rui Pedro Azevedo Viana adalah orang yang membawa narkoba cair dalam tiga botol sampo dan sabun pada saat pemeriksaan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten.
Penetapan tersangka Fernando dijadikan terdakwa jelas dipaksakan karena tidak pernah menerima narkotika cair, tidak pernah menerima uang serta tidak ada bukti transaksi dengan Rui Pedro.
Sedangkan jaksa, kata Kaligis mencantumkan tiga anggota polisi yakni Jainuddin, Oktavianti dan Wisnu Bagus sebagai saksi yang memberikan keterangan memberatkan Fernando.
Padahal seharusnya polisi bertugas untuk mencari dua alat bukti dan bukan memberikan keterangan kesaksian yang memberatkan terdakwa, ini merupakan konflik kepentingan.***