Kuasa Hukum Alex Muaya Memohon Majelis Hakim Jeli Ambil Keputusan Terhadap Perkara Kliennya

oleh -
Kuasa Hukum Alex Muaya Memohon Majelis Hakim Jeli Ambil Keputusan Terhadap Perkara Kliennya
Alex Muaya (tengah) bersama Kuasa Hukumnya, Suhartawan Hutapea dan rekan.

TANGERANG – Sidang keempat perkara dugaan pengeroyokan dengan terdakwa Alex Muaya dan kawan-kawan terhadap Abrahams Timothus Parlindungan alias Bampi, digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (22/08/2023). Alex Muaya didakwa dengan dakwaan Tunggal yakni Pasal 170 Ayat 2, dengan nomor perkara 1136/Pid.B/2023/PN Tng.

Dalam sidang ke-4 ini menghadirkan beberapa saksi dari terdakwa Alex Muaya (saksi A de Charge). Dalam BAP tersebut pihak Pelapor/korban mengatakan Alex Muaya beserta kawan-kawan melakukan pengeroyokan yang menyebabkan luka berat terhadap korban Bampi.

Kuasa Hukum Alex Muaya, Suhartawan Hutapea, kepada awak media menguraikan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan pasal tunggal yakni 170 ayat 2 yang berbunyi, Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, ayat (2) dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun jika kekerasan tersebut menyebabkan luka berat, adapun unsur-unsur Pasal 170 KUHP adalah sebagai berikut : 1.Barang siapa; 2. Dengan terang-terangan/secara terbuka; dan, 3. Dengan tenaga bersama/secara bersamasama; 4. Menggunakan/melakukan kekerasan; 5. Terhadap orang/manusia atau barang.

“Dari keterangan saksi-saksi fakta yang disumpah didalam persidangan dapat dipastikan bahwa baik di TKP 1 dan TKP 2 sama sekali tidak ada pengeroyokan secara bersama-sama yang dilakukan baik oleh terdakwa Alex Muaya maupun para terdakwa lainnya,” kata Suhartawan.

Dibeberkannya lebih lanjut, bahwa fakta yang diterangkan oleh para saksi bahwa kejadian di TKP pertama itu baku pukul (satu lawan satu) antara terdakwa Rohmat Gunawan alias ompong, disitu terdakwa Alex Muaya sebagai orang yang melerai (bukti video yang diperlihatkan Saksi Novita kepada Majelis hakim dipersidangan).

Baca Juga:  Polisi Bekuk Pelaku Pengeroyokan Sopir dan Kernet Truk Tangki Pertamina di Tasikmalaya

“Alex Muaya memukul hanya sekali secara spontan, karena pada saat dilerai oleh terdakwa Alex, korban Abraham Bampi memukul duluan. Terdakwa Alex refleks melakukan sekali pukulan ke arah wajah korban Abraham alias Bampi, bahwa pada saat perkelahian satu lawan satu di TKP pertama yang dijelaskan oleh saksi Sevly, kondisi korban Abraham alias Bampi hanya terdapat lecet-lecet dan tidak menyebabkan luka berat. Terbukti korban Abraham alias Bampi masih bisa berjalan normal dan mengambil serta mengemudi mobil miliknya,” tutur Awan sapaan akrabnya.

Ia menambahkan, kalau kita mengacu pada kejadian TKP kedua, jelas faktanya terdakwa Alex Muaya justru sebagai pihak korban yang dengan sengaja dicelakakan/ ditabrak menggunakan mobil oleh korban Abraham alias bampi saat terdakwa sedang berbincang dengan saksi John di pos sekuriti. Akibatnya, terdakwa Alex Muaya mendapatkan luka serius di bagian kaki sebelah kanan yang hampir putus akibat tergilas mobil korban Abraham dan mendapatkan perawatan serius di RS fatmawati.

DPSP

“Logika hukumnya bagaimana terdakwa bisa melakukan pengeroyokan terhadap korban Abraham alias Bampi? sedangkan Terdakwa Alex Muaya pada saat kejadian di TKP kedua terkapar tidak berdaya dengan luka serius di kakinya, bahkan untuk berjalan saja harus dibopong dua orang. Sampai saat ini terdakwa masih menggunakan kursi roda karena kakinya cacat,” terangnya.

“Ada kemungkinan korban Abraham alias Bampi luka-luka karena dikeroyok oleh warga yang ada di lokasi kejadian pasca insiden penabrakan tersebut, yang jelas fakta di TKP 1 maupun TKP 2 terdakwa alex Muaya dan para terdakwa lainnya adalah orang-orang yang tidak bersalah, kita yakini seperti itu,” tegas Suhartawan Hutapea.

Baca Juga:  WBP Lapas Pemuda Tangerang Partisipasi di Kejurnas Kick Boxing Piala Menpora

Ia pun meyakini, apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo obyektif, Majelis hakim akan memberikan putusan BEBAS atau setidak-tidaknya lepas dari dakwaan dan tuntutan, karena unsur-unsur pasal 170 ayat (2) tidak terbukti.

“Karena dari persidangan yang pemeriksaan dari saksi JPU (a Charge) kemudian dari saksi terdakwa (a de Charge), terdapat fakta tidak ada satu pun yang melihat bahwa klien saya Alex Muaya melakukan pengeroyokan bersama teman-temannya terhadap korban Abraham alias Bampi, yang ada di TKP pertama itu hanya pertengkaran satu lawan satu antara korban Abraham alias Bampi dengan terdakwa Rohmat Gunawan alias ompong, yang diduga dipicu karena provokasi korban Abraham akibat menenggak alkohol bersama rekan-rekannya,” ungkap Awan.

“Mudah-mudahan putusan nanti Majelis Hakim dapat berlaku obyektif menilai dan mempertimbangkan saksi-saksi, bukti-bukti serta pledoi yang telah kami sampaikan dalam persidangan, sehingga memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi Terdakwa Alex Muaya dan kawan-kawan. Di dalam KUHAP juga dibuka peluang, apabila keragu-raguan muncul dari hakim saat ingin menjatuhkan pidana, sesuai Pasal 191 KUHAP hakim harus memutus terdakwa bebas dari dakwaan. Pasal itu berbunyi, “jika pengadilan berpendapat (asas in Dubio Pro Reo),” tutup Suhartawan Hutapea.***

[Hans]

Comments

comments