Laporan Polisi Pendeta Gilbert di Polda Metro Jaya Dicabut

oleh -
Laporan Polisi Pendeta Gilbert di Polda Metro Jaya Dicabut

JAKARTA – Laporan Polisi dengan terlapor Pendeta Gilbert dalam dugaan penistaan melalui media elektronik di cabut oleh pelapor di Polda Metro Jaya.

Surat pencabutan tersebut berdasarkan surat pencabutan laporan dan surat perdamaian yang dibuat dan ditanda tangani pada hari, Jumat tanggal 03 Mei 2024, di Restoran Mawar Hotel bidakara Jakarta, kurang lebih pada pukul 15.20 Wib dan disaksikan oleh para saksi dari kedua belah pihak.

Inisiator perdamaian antar kedua belah pihak, Banua Sanjaya Hasibuan, menyampaikan bahwa adanya perdamaian dan pencabutan laporan polisi kepada Pendeta Gilbert dalam dugaan penistaan melalui media elektronik.

Baca Juga:  Pendeta Gilbert Lumoindong : Theo Toemion, Keras Dalam Prinsip Namun Berhati Lembut

“Saya selaku inisiator perdamaian sangat bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada kedua belah pihak yang menerima dan menanda tangani perdamaian di hotel bidakara jakarta,” kata Banua melalui telepon seluler, Selasa (07/05/2024).

Menurut Banua, alasan mendamaikan kedua belah pihak untuk menjaga keharmonisan antar agama dan menghormati praduga tidak bersalah.

Banua menyebut bahwa dirinya turut menghadiri saat pencabutan laporan polisi dan surat perdamaian yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak.

Baca Juga:  Lapas Kelas IIA Cibinong Teken Kerjasama dengan STT Global Glow Indonesia

Surat perdamaian tersebut, lanjutnya, sudah diserahkan ke Bapak Kapolda Metro Jaya dan tembusannya diserahkan kepada penyidik Polda Metro Jaya pada hari senin tanggal 06 Mei 2024 oleh perwakilan para pihak berdasarkan surat tanda terima.

DPSP

Dengan adanya perdamaian ini, Banua menilai, ini adalah keputusan yang tepat.

“Mudah mudahan kedepan, kedua belah pihak bisa menjaga hubungan yang baik dan dapat bekerja sama didalam pekerjaan,” pungkasnya.***

Comments

comments