Percepat Penanganan Perkara dan Perkuat Sinergi, KPK Luncurkan e-Korsup

oleh -
KPK

Jakarta, Demi memperkuat fungsi koordinasi dan supervisi (Korsup) antara aparat penegak hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan e-Korsup atau sistem Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) secara elektronik di Gedung KPK pada Senin (21/3).

Seperti yang dilansir dari laman KPK, Kegiatan yang dihadiri sejumlah pejabat dari kepolisian dan kejaksaan itu dibuka oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Ia dalam sambutannya mengatakan, sistem informasi dan manajemen penanganan perkara yang terintegrasi sangat penting. Hal itu untuk menghindari terjadinya tumpang-tindih penanganan perkara, juga dapat menciptakan penegakan hukum yang lebih optimal.

“Sejauh ini upaya koordinasi dan supervisi itu dilakukan dengan memberikan atau melaporkan SPDP tersebut ke Kejaksaan dan Kepolisian. Aplikasi e-Korsup berfungsi untuk mengontrol dalam manajemen penanganan perkara,” katanya.

Baca Juga:  Minim Integritas Adalah Akar Dari Korupsi

Alex mengatakan pada 2016, KPK telah menerima SPDP dari Kepolisian sebanyak 202 perkara, sedangkan dari Kejaksaan sebanyak 628 perkara. Jumlah SPDP yang diterima tersebut, belum sepenuhnya sesuai dengan jumlah perkara yang sebenarnya, lantaran disebabkan dengan berbagai kendala dalam penyampaiannya.

“Untuk mengatasi hal itu, kami membangun suatu aplikasi berbasis teknologi informasi yang kita kenal sebagai e-Korsup, yang diharapkan dapat membantu pelaksanaan kewajiban pelaporan tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:  Kasus Korupsi LNG Pertamina, KPK Panggil Dahlan Iskan

Dari pembuatan sistem pelaporan secara online ini, Alex berharap dapat memberikan manfaat yang optimal, di antaranya memberikan informasi yang cepat mengenai perkembangan penanganan perkara Tipikor yang ditangani oleh masing-masing aparat penegak hukum; Memudahkan pemantauan jika terdapat hambatan dalam penangan perkara Tipikor; dan Meminimalisasi timbulnya konflik kewenangan, dalam hal pelaksanaan proses penyidikan yang terjadi secara bersamaan antara penegak hukum dalam penanganan perkara Tipikor. (Red.)

DPSP

Comments

comments