SEMARANG, sorotindonesia – Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Ita, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam kasus korupsi. Dalam sidang yang sama di Pengadilan Tipikor pada Rabu (27/8/2025), suaminya, Alwin Basri, divonis lebih berat dengan hukuman 7 tahun penjara.
Hakim ketua, Gatot Sawardi, menyatakan bahwa pasangan suami istri tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut 6 tahun untuk Ita dan 8 tahun untuk Alwin.
Selain hukuman kurungan, keduanya juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp 300 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan 4 bulan penjara.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti. Ita diwajibkan mengembalikan uang sebesar Rp 683 juta, sementara Alwin harus membayar uang pengganti senilai Rp 4 miliar. Jika tidak dilunasi, keduanya akan mendapat tambahan hukuman masing-masing 6 bulan penjara.
Dalam dakwaan jaksa, Ita dan Alwin terbukti menerima suap serta gratifikasi dengan total mencapai Rp 9 miliar yang berkaitan dengan sejumlah proyek dan kebijakan saat Ita masih menjabat di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.





