Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Divonis 5 Tahun Penjara, Suaminya 7 Tahun

oleh -
Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Divonis 5 Tahun Penjara, Suaminya 7 Tahun
Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. (Foto: istimewa)

SEMARANG, sorotindonesia – Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Ita, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam kasus korupsi. Dalam sidang yang sama di Pengadilan Tipikor pada Rabu (27/8/2025), suaminya, Alwin Basri, divonis lebih berat dengan hukuman 7 tahun penjara.

Hakim ketua, Gatot Sawardi, menyatakan bahwa pasangan suami istri tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut 6 tahun untuk Ita dan 8 tahun untuk Alwin.

Selain hukuman kurungan, keduanya juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp 300 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan 4 bulan penjara.

Baca Juga:  Berburu Opini Hingga Berlabuh di Tahanan KPK

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti. Ita diwajibkan mengembalikan uang sebesar Rp 683 juta, sementara Alwin harus membayar uang pengganti senilai Rp 4 miliar. Jika tidak dilunasi, keduanya akan mendapat tambahan hukuman masing-masing 6 bulan penjara.

Dalam dakwaan jaksa, Ita dan Alwin terbukti menerima suap serta gratifikasi dengan total mencapai Rp 9 miliar yang berkaitan dengan sejumlah proyek dan kebijakan saat Ita masih menjabat di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Baca Juga:  Tim Kuasa Hukum Dadan Tri Yudianto Sampaikan Eksepsi Atas Dakwaan Penuntut Umum KPK, Uang 3 Milyar Adalah Pinjaman Rosario de Marshall

Comments

comments