SEMARANG , sorotindonesia.com – Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan tiga saksi. Masing-masing Eko Yuniarto selaku Camat Pedurungan, Suroto selaku Camat Genuk, dan Ronny Cahyo Nugroho selaku Camat Semarang Selatan
Mereka hadir memberikan kesaksian dalam sidang dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G Rayahu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/5/2025).
Ketiga saksi dimintai keterangan di bawah sumpah. Semula mereka akan diperiksa secara bersama-sama, tetapi akhirnya diperiksa secara bergantian atas permintaan penasihat hukum terdakwa.
Saksi yang pertama diperiksa adalah Eko Yuniarto. Ia selain camat merupakan Koordinator Paguyuban Camat se-Kota Semarang.
“Waktu itu saya sebagai Ketua Paguyuban atau Koordinator Camat se-Kota Semarang,” ucap Eko di hadapan majelis hakim.
Ia pun memaparkan bahwa paguyuban camat rutin menggelar pertemuan, tujuannya untuk mengkoordinasikan bila ada masukan dari camat kepada Wali Kota Semarang.
Dalam sidang, Eko Yuniarto bercerita pernah diperkenalkan dengan Alwin Basri yang merupakan suami Wali Kota Mbak Ita yang juga menjabat Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah.

Kata dia, Alwin meminta jatah proyek pengadaan langsung di tingkat kecamatan. Saat itu Eko Yuniarto menganggap apa yang disampaikan Alwin merupakan representasi pernyataan Mbak Ita.
“Menurut kami, apa yang disampaikan Pak Alwin itu representasi Bu Ita,” ujarnya.
Sebelumnya, Mbak Ita dan Alwin Basri didakwa melakukan korupsi dengan cara menerima suap dan gratifikasi yang totalnya sekitar Rp9 miliar. Mereka didakwa dalam tiga dakwaan berbeda.